Mantan Pesepakbola Era 80’an Tegaskan, Ketua KONI Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Pacitan,Liputan68.com- Salah seorang mantan pengurus PSSI Pacitan, Masrukin menegaskan, merujuk ketentuan UU tentang Keolahragaan Nasional, bahwa olahraga di Indonesia dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu:
1. Olahraga edukatif (pendidikan)
2. Olahraga prestasi dan profesional (KONI-KOI) dan
3. Olahraga rekreasi.
Selain itu mantan pesepakbola era 80’an ini juga menyampaikan selayang pandang, kalau calon Ketua KONI tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan politik atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Harapannya agar Ketua KONI benar-benar memiliki profesionalisme dalam mengelola organisasi olahraga.
“Ketua KONI dan PSSI tidak boleh rangkap jabatan. Contoh ketua KONI dijabat Bupati, Wabup, Kepala Dinas dan jabatan politik lainnya, itu jelas aturanya,” kata Masrukin yang juga purna bakti ASN lingkup Pemkab Pacitan ini.
Masrukin menegaskan, calon Ketua KONI juga harus memiliki kemampuan untuk mengasah, mengasihi, dan mengasuh anggota cabor.
“Pengendali KONI harus memiliki komitmen untuk bekerja dari, oleh, dan untuk anggota cabor, sebab dipilih secara profesional oleh anggota cabor yang ada di bawah naungannya. Jadi mohon para ketua cabang olahraga kau harus profesional memilih calon Ketua KONI,” pesannya.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan