Pacitan, Liputan68.com– Tingginya suku bunga acuan Bank Indonesia yang sempat mencapai 5,75% pada awal tahun 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pacitan. Biaya pinjaman yang meningkat membuat banyak pelaku usaha kecil menahan ekspansi, bahkan sebagian harus menyesuaikan operasional agar tetap bertahan.
Bank Indonesia menaikkan suku bunga sebagai upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, menekan inflasi, dan memperkuat nilai tukar rupiah. Namun kebijakan ini juga berdampak pada sektor riil, termasuk UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pacitan, Ali Mustofa, menyampaikan bahwa tingginya suku bunga memang memberikan tekanan terhadap akses pembiayaan UMKM, terutama bagi usaha yang belum sepenuhnya formal dan memiliki keterbatasan modal.
“Suku bunga yang tinggi menyebabkan pelaku UMKM berpikir ulang untuk mengambil pinjaman. Karena itu, kami mendorong mereka agar lebih fokus pada efisiensi usaha dan memanfaatkan program pembinaan serta pendampingan yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun mitra BUMN,” jelas Ali Mustofa, Ahad (3/8/2025).
Salah satu upaya konkret yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) adalah dengan mendorong pelaku usaha mikro untuk mengakses pembiayaan murah dan cepat melalui program PROKESRA dari Bank UMKM Jatim.
