Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama, Bupati Pacitan Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah
Pacitan,Liputan68.com-Semangat kebersamaan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif kembali tercermin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan yang digelar pada Selasa (21/7/2026).
Dalam agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2025, Bupati Pacitan Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda telah berlangsung dengan baik sesuai jadwal yang disusun DPRD. Persetujuan bersama yang ditandai dengan penandatanganan antara DPRD dan Kepala Daerah menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pacitan yang telah bersama-sama membahas substansi Raperda ini hingga berjalan lancar. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting dalam menghadirkan pemerintahan yang semakin baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan yang disampaikan melalui rapat gabungan komisi maupun pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, saran, usulan, kritik, dan imbauan yang bersifat konstruktif merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan penganggaran pada tahun-tahun mendatang, dengan tetap mengedepankan skala prioritas pembangunan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.
Tahapan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Bupati, proses evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas publik.
Mengakhiri sambutannya, Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pacitan.
Ia berharap semangat kolaborasi yang telah terbangun dapat terus dipelihara demi menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Pacitan.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Pacitan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Red/yun)

Tinggalkan Balasan