Belum Masuk Fase Pembuktian, Sidang PMH Berbelok ke Jalur Mediasi
DENPASAR, Liputan68.com — Dinamika sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 985/Pdt.G/2026/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/9), berubah drastis di tengah jalan. Agenda yang seharusnya fokus pada pembuktian surat-surat dari Penggugat, justru berbelok arah. Kehadiran Tergugat yang mendadak disertai manuver pengajuan keberatan tertulis, memaksa Majelis Hakim mengalihkan jalur sidang ke mediasi.
Sidang dihadiri langsung oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat: Agung Risky Saputra Marpaung, S.H., M.H. didampingi Agus Adi Setyawan, S.H., C.MSP. selaku Asisten Senior Advokat, serta dua anggota magang — Moses Owen Lianto dan Fakhri Awaludin Istiabudi.
Sementara dari pihak Tergugat, hanya Fanni Laurent Christie yang hadir fisik. Vallerio Tocci tidak tampak di ruang sidang dan diwakili dua orang kuasa hukum.
Suasana memanas saat Tergugat tiba-tiba melayangkan keberatan tertulis langsung ke Majelis Hakim. Langkah yang dinilai terburu-buru ini justru mendapat sorotan dari Hakim sendiri, mengingat proses perkara belum berjalan jauh namun protes sudah dilontarkan.
Merespons dalih Tergugat yang mengaku baru menerima panggilan pengadilan, Agung Risky Saputra Marpaung, S.H., M.H. langsung menyampaikan keberatan lisan secara tegas di hadapan Majelis Hakim. Sikap Tergugat yang baru muncul saat agenda sidang sudah terjadwal ketat, dinilai tidak patut dan berpotensi menghambat jalannya perkara.
Sementara itu, Agus Adi Setyawan, S.H., C.MSP. menyoroti kejanggalan administratif yang mencolok. Ia menegaskan seluruh proses pemanggilan telah dilakukan sesuai hukum acara, berbasis data KTP dan dikonfirmasi oleh Dinas Dukcapil. Keberatan Penggugat atas ketidakberesan ini pun resmi dicatat oleh Hakim.
Meski perdebatan sempat memanas, Tim Hukum Penggugat menyatakan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim untuk mengalihkan sidang ke jalur mediasi. Hakim Wayan Suarta ditunjuk sebagai Hakim Mediator, dan sidang hari itu langsung ditetapkan sebagai agenda mediasi pertama.
Usai sidang, Agus Adi Setyawan, S.H., C.MSP. menegaskan sikap timnya:
“Walaupun sidang berubah dari pembuktian menjadi mediasi, kami sangat menghormati keputusan Majelis Hakim. Kami siap mengikuti setiap prosedur hukum yang ada, dari mediasi hingga akhir persidangan.”ujar agus adi
Proses mediasi akan berlanjut pada 17 September 2026, dengan agenda penyerahan Resume Mediasi dari pihak Penggugat. Majelis Hakim juga meminta Prinsipal Penggugat, Dr. Togar Situmorang, hadir secara langsung dan tim hukum memastikan beliau akan hadir sebagai wujud keseriusan, kepatuhan, dan komitmen menegakkan hukum.
“Kami berharap tidak ada lagi drama atau ketidakpatuhan dalam jalannya sidang. Kami berkomitmen penuh memperjuangkan dan menguji kembali hak-hak klien kami yang tercederai. Langkah ini krusial untuk membuktikan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang berdampak nyata.” Ungkap agus adi
Di tengah segala dinamika yang terjadi, satu hal yang tetap tegak: Penggugat tidak mengklaim memegang kebenaran mutlak. Yang diperjuangkan hanyalah kesetaraan di hadapan hukum, proses yang adil, transparan, dan tidak dihambat manuver-manuver yang justru menjauhkan dari substansi perkara.(aditya)

Tinggalkan Balasan