Liputan BERITA

Tanda Tangan Muncul di Sidang, Tidak Ada di Berkas, Kejanggalan Perkara RU Terungkap

Ditulis oleh Aditya putra yasa pada 24 September 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

DENPASAR, Liputan68.com — Sidang ketiga perkara narkotika berinisial RU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026), menghadirkan saksi terdakwa. Persidangan ini justru memunculkan sorotan tajam dari tim pembela terkait ketidaksesuaian berkas perkara, kelengkapan tanda tangan, hingga prosedur penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum.

Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., didampingi Hendrik T. Selan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan silang (cross check) secara menyeluruh terhadap berkas yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berkas yang dibacakan di ruang sidang dan ditemukan perbedaan yang krusial.

Salah satu temuan paling mencolok adalah perbedaan terkait tanda tangan dalam dokumen perkara.

“Berkas yang kami terima ternyata berbeda dengan yang dibacakan di persidangan. Di versi kami tidak ada tanda tangan, namun saat dibacakan tadi, sudah ada tanda tangannya. Ini tidak boleh terjadi. Berkas perkara harus linier tidak boleh di satu sisi ada, di sisi lain tidak ada,” ungkap Wayan Sudiarta.

Ia menekankan bahwa ketidakkonsistenan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan menyangkut keabsahan dokumen yang dijadikan dasar dakwaan.

Kelemahan prosedur juga ditemukan pada Berita Acara (BA) Penyitaan, di mana terdapat saksi yang tidak menandatangani dokumen tersebut. Tak hanya itu, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun disorot dinilai seolah- olah menempatkan saksi sebagai pihak yang melakukan penyidikan, padahal saksi yang hadir saat penggeledahan semestinya hanya menyampaikan apa yang dilihat secara langsung.

Pertanyaan mendasar lainnya muncul terkait kehadiran saksi penggeledahan.

“Apakah ada saksi dari luar keluarga? Syarat penggeledahan setidaknya melibatkan saksi kepala lingkungan, keluarga, atau pihak lain jika keluarga tidak bersedia. Kami ingin memastikan apakah prosedur ini dijalankan sesuai aturan,” tegas Wayan Sudiarta.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, pihak pembela berencana menghadirkan saksi a de charge — saksi yang menguntungkan dan meringankan terdakwa — untuk menjelaskan fakta sesungguhnya saat proses penggeledahan: apakah keluarga hadir, siapa yang menyaksikan, dan bagaimana proses berlangsung.

Salah satu poin yang akan diangkat adalah kondisi fisik terdakwa.

“Orang tua tentu lebih mengetahui karakter anaknya. Tadi sudah disampaikan, meskipun terdakwa mengaku menggunakan narkoba berulang kali, tidak terlihat adanya efek samping. Jika seseorang sudah menggunakan 2–3 kali, seharusnya terlihat perubahannya. Ini menjadi tanda tanya besar,” pungkasnya.

Wayan Sudiarta menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan sekadar membela klien, melainkan memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan di jalur yang benar.

“Saya di sini bukan untuk membela kesalahan, melainkan mendudukkan perkara agar hak-hak tersangka dipenuhi melalui prosedur yang benar. Bukankah terdakwa memiliki hak untuk ingkar? Dalam pembuktian pidana, proses perolehan barang bukti harus terang — sah atau tidak sah, jelas atau tidak jelas. Itu yang kami perjuangkan,” ujarnya tegas.

Karena berkas tersebut telah dijadikan dasar penyusunan dakwaan, pihaknya meminta Majelis Hakim menaruh perhatian serius terhadap seluruh persoalan prosedural yang terungkap di sidang.

“Dari mana tanda tangan itu muncul, di luar kemampuan kami. Kami hanya menyampaikan fakta yang terbuka secara transparan di sini,” tutup Wayan Sudiarta.

Ditulis oleh Aditya putra yasa

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian