Liputan BERITA

Pemkab Pacitan dan ATR/BPN Siapkan Integrasi Data NIB dan NOP

Ditulis oleh Yuniardi Yuniardi pada 29 September 2026 • ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan68.com-Upaya memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah di Kabupaten Pacitan mulai memasuki tahap kerja sama antarlembaga.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan telah menyampaikan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan terkait integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Dokumen tersebut disampaikan melalui Surat Pengantar Nomor 6/SP-35.01.HP.02/IX/2026 tertanggal 25 September 2026, yang ditujukan kepada Kepala BKD Kabupaten Pacitan.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Pacitan, Hesti Suteki, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun tata kelola data yang semakin terintegrasi, khususnya antara informasi mengenai bidang tanah dengan data objek pajak.

Integrasi NIB dan NOP diharapkan dapat memperkuat kesesuaian dan keterhubungan data antarlembaga. Dengan basis data yang lebih terintegrasi, proses administrasi pemerintahan, pendataan objek pajak, hingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan dukungan informasi yang lebih tertata.

Langkah tersebut juga mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam membangun satu kesatuan data yang dapat digunakan sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, Yuli Priyo Pangarsa, S.ST., disebutkan bahwa dokumen PKS tersebut disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh BKD Kabupaten Pacitan.

“Kerja sama integrasi data NIB dengan NOP ini menjadi salah satu pijakan penting dalam memperkuat administrasi pertanahan sekaligus mendukung pengelolaan data perpajakan daerah,” ujar Hesti, Selasa (29/9).

Keterhubungan kedua jenis data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran objek tanah dan objek pajak secara lebih akurat dan terstruktur.

Bagi masyarakat, penguatan integrasi data juga memiliki arti penting karena kualitas data pemerintahan pada akhirnya berkaitan erat dengan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan publik.

Dokumen kerja sama tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Pacitan. Surat pengantar diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan dan telah ditandatangani secara elektronik melalui sistem e-Office ATR/BPN menggunakan sertifikat elektronik BSE, BSSN.(Red/yun).

Ditulis oleh Yuniardi Yuniardi

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian