Liputan68.com – Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022. Jumlah keseluruhannya adalah 44 Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menetapkan bahwa setelah tahun 2020, pelaksanaan Pilkada akan digelar serentak secara keseluruhan pada 2024.
Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyiapkan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kursi Bupati atau Walikota yang masa jabatannya akan berakhir. Level Bupati serta Walikota akan diisi oleh pimpinan tinggi pratama.
Berikut adalah daftar Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatan berakhir pada 22 Mei 2022 :
Provinsi Sumatera Utara
Kota Tebing Tinggi, Umar Z Hasibuan-Oki Doni Siregar.
Kab. Tapanuli Tengah, Bakhtiar A Sibarani-Darwin Sitompul.
Provinsi Sumatera Barat
Kab. Kampar, Yudas Sabaggalet-Kortanius Sabeleake.
Kota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi.
Provinsi Riau
Kab. Kampar, Catur Sugeng Susanto-Wabup (kosong).
Kota Pekanbaru
Provinsi Bengkulu
Kab. Bengkulu Tengah, Ferry Ramli-Septi Peryadi.
Provinsi Jambi
Kab. Sarolangon, Masnah-Bambang Bayu Suseno.
Kab. Muaro Jambi
Kab. Tebo, Sukandar-Syahlan.
Provinsi Sumatera Selatan
Kab. Musi Banyuasin, H Dodi R Alex Nurdin-Beni Hernedi.
Provinsi Lampung
Kab. Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad-Fauzi Hasan.
Kab. Pringsewu, Sujadi-Fauzi.
Kab. Mesuji, Saply TH-Haryati Cendralela.
Provinsi Jawa Barat
Kab. Bekasi, Eka Supria Atmaja-Wabup (kosong).
Provinsi Jawa Tengah
Kota Salatiga, Yuliyanto-Muh Haris.
Kab. Banjarnegara, Budhi Sarwono-Syamsudin.
Kab. Batang, Wihaji-Suyono.
Kab. Jepara, Dian Kristiandi-Wabup (kosong).
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi.
Kab. Kulon Progo, Sutedjo-Fajar Gegana.
