Layanan SIPD Jalani Pemeliharaan Mulai 23 Oktober 2026, SP2D Online Sementara Tidak Bisa Diakses
Pacitan,Liputan68.com-Pengguna Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di lingkungan pemerintah daerah perlu bersiap menghadapi penghentian sementara layanan menyusul agenda pemeliharaan sistem yang dimulai pada Jumat (23/10). Pemeliharaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas, keandalan, serta keamanan layanan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan, pengumuman yang disampaikan pengelola SIPD, seluruh modul layanan dipastikan tidak dapat diakses untuk sementara waktu selama proses pemeliharaan berlangsung.
Penghentian sementara ini turut berdampak pada layanan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online, yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses penyaluran keuangan daerah. “Dengan tidak tersedianya layanan tersebut, proses pengiriman SP2D ke bank juga tidak dapat dilakukan untuk sementara waktu,” ujarnya.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan pelaksanaan sejumlah proses administrasi keuangan yang bergantung pada sistem tersebut. Proses yang belum dapat diselesaikan selama masa pemeliharaan nantinya bisa dilanjutkan kembali setelah layanan SIPD dinyatakan beroperasi normal.
Pemeliharaan sistem merupakan bagian dari upaya menjaga performa layanan digital agar tetap andal dan aman dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Namun, selama proses berlangsung, pengguna diharapkan memahami adanya keterbatasan akses serta menyesuaikan aktivitas yang berkaitan dengan layanan SIPD.
Pengelola SIPD juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemeliharaan tersebut, sekaligus mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pengguna.
Deni menegaskan, kelancaran layanan SIPD, termasuk SP2D Online, menjadi salah satu penunjang penting dalam menjaga ritme administrasi dan pelaksanaan keuangan daerah. Karena itu, normalisasi layanan nantinya menjadi hal yang dinantikan agar proses yang sempat tertunda dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga layanan dinyatakan normal kembali, pengguna SIPD di lingkungan pemerintah daerah diharapkan mencermati informasi resmi dari pengelola sistem sebagai acuan dalam melanjutkan aktivitas pelayanan dan administrasi keuangan.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan