Liputan BERITA

NU Meminta Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Ditulis oleh Liputan68 pada 21 September 2020 โฑ๏ธ 2 Menit Baca

JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Mencermati perkembangan tingginya jumlah terpapar Covid-19 di tanah air, berbagai pihak telah merekomendasikan agar Pilkada serentak 2020 ditunda. Alasan utamanya adalah keselamatan warna negara adalah yang prioritas. Dengan semakin meningkatnya jumlah terpapar Covid, dikhawatirkan Pilkada serentak ini akan menjadi klaster baru penularan Covid.

Melihat situasi nasional saat ini, NU telah menyatakan sikap dan memberikan rekomendasi terkait Pilkada 2020. Ketua PB NU KH Said Aqil Siroj pada Minggu (20/9/2020), telah menyampaikan sikap NU tersebut. Berikut dibawah ini adalah sikapnya:

Pernyataan Sikap PBNU Terhadap
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

Mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, Nahdlatul Ulama membersamai segala ikhtiar, doa dan tawakal guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mรขl) masyarakat. Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.

Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19.

Oleh karena itu Nahdlatul Ulama perlu menyampaikan sikap berikut:

1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya;

2. Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial;

3. Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

Jakarta, 2 Shafar 1442 H / 22 September 2020 M

ูˆุงู„ู„ู‡ ุงู„ู…ูˆูู‚ ุฅู„ู‰ ุฃู‚ูˆู… ุงู„ุทุฑูŠู‚

ttd
*Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA*.
Ketua Umum

ttd
*Dr. Ir. H. Helmy Faishal Zaini*
Sekretaris Jenderal

(M-01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian