Gagarin Tegaskan, Yang Dimaksud Pemeritahan Daerah Adalah Kepala Daerah Bersama DPRD. Tidak Ada Reduksi Fungsi DPRD

Pacitan, liputan 68.com- Calon Wakil Bupati Pacitan, Gagarin, menegaskan, sebagaimana amanah UU 23/14, yang dirubah dengan UU 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud pemerintahan daerah adalah kepala daerah bersama DPRD. “Jadi pemerintahan daerah itu ya ada bupati, wakil bupati dan anggota DPRD. Kami harapkan masyarakat tidak salah memahami amanah regulasi tersebut,” kata Gagarin, meluruskan informasi, yang belakangan ini banter tersebar di media sosial, Kamis (24/9).

Gagarin meminta agar masyarakat paham. Bahwa DPRD juga bagian dari pemerintahan di daerah. “Pemerintahan daerah itu ya ada eksekutif dan legislatif. Bukan hanya eksekutif saja,” tegas calon wakil bupati berbasis Partai Golkar ini.

Kemudian soal fungsi DPRD, yang menurut Gagarin, sampai detik ini tidak ada reduksi. Fungsi DPRD ada tiga. Selain sebagai lembaga kontrol, DPRD juga memiliki fungsi anggaran (budgeting) dan legislasi. “Jadi selama ini, fungsi DPRD ya tiga itu, dan tidak ada reduksi sampai saat ini. Selain controling, budgeting dan juga legislasing,” jelasnya.

Selain fungsi DPRD, Gagarin juga menegaskan, bahwa sistem pemilu di era dulu, dengan saat ini, sudah mengalami banyak perubahan. Pemilu Tahun 1972, 1977 dan pemilu saat ini, jelas sistemnya sudah berbeda.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *