Pacitan, liputan 68.com- Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini menegaskan, semua pasangan calon bupati dan wakil bupati, sudah melengkapi susunan tim kampanye. Penyampaian berkas tim kampanye tersebut, sudah dilaksanakan bertepatan saat masa pendaftaran bakal calon lalu.
Menurut komisioner yang karib disapa Rini ini, sekalipun sudah menyampaikan susunan tim kampanye, akan tetapi setiap kegiatan kampanye yang hendak dilaksanakan, masing-masing tim kampanye pasangan calon harus melaporkan ke KPU terkait susunan tim kampanye yang akan diterjunkan saat kampanye dilaksanakan.
Misalnya seperti juru kampanye dan sebagainya. “Pelaporan ke KPU harus disampaikan, paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye,” kata Rini, usai mengikuti rapat pleno, Senin (28/9).
