JAKARTA – LIPUTAN68.com – Pemerintah memutuskan tidak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).
“Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari kompas.com pada Senin (19/10/2020).
Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober 2020. Sementara pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020 merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Dengan keputusan ini, maka akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari. Dimulai dari tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Terkait akan adanya libur panjang ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak pergi berlibur ke sejumlah destinasi wisata.
Hal ini diungkapkn Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian yang merespons cuti bersama yang jatuh pada 28 hingga 30 Oktober 2020, digabung dengan libur akhir pekan.
Pemerintah tidak ingin melihat adanya kerumunan pada saat jatuhnya hari libur nanti, ungkap Tito.
“Pertama kita minta untuk menahan diri untuk tidak bisa ikut berkerumun di satu tempat, karena untuk keselamatan bapak-bapak, ibu-ibu, untuk saudara sendiri bersama keluarga,” kata Tito pada Senin (19/10/2020) di Istana Kepresidenan.
Tito meminta masyarakat tidak bepergian ke tempat ramai atau penuh dengan kerumunan.
