Ditjen Dukcapil Diingatkan Jangan Buru-buru Terapkan KTP Digital

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Tujuan penerapan digitalisasi e-KTP atau Kartu Tanpa Penduduk Elektronik dinilai baik, sebagai bentuk sentralisasi data administrasi kependudukan (adminduk) menjadi mudah diakses dan diperbaharui.

Meski begitu, pemerintah diminta terus mengawasi betul agar tidak menjadi bumerang kepada masyarakat.

“Pemerintah tujuannya bagus, cuman penerapannya harus kita kontrol dan harus kita cek benar. Jangan sampai sistem yang dibuat pemerintah itu malah menjadi senjata balik yang dapat menyerang masyarakat,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Hal ini ia kemukakan, merespon rencana uji coba dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, soal program adminduk masyarakat ke depan agar menjadi lebih praktis melalui e-KTP digital.

“Kita tentu menyambut baik, bahwa KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan di handphone penduduk. Nanti ada foto KTP-el dan QR Code,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Sumut ini menilai, upaya ini merupakan bagian adaptif dari revolusi industri 4.0.

Sebab, keuntungan yang dimiliki sistem identitas digital dibandingkan dengan e-KTP konvensional seperti yang ada saat ini, adalah kemudahan dalam penggunaannya sehari-hari.

Di mana ke depan, masyarakat tak perlu lagi membawa e-KTP fisik saat melakukan pengurusan administrasi, tapi cukup melalui telepon genggam.

“Menurut hemat saya, satu sisi e-KTP dalam bentuk QR code dapat mempercepat proses pelayanan publik yang membutuhkan data penduduk atau private dalam bentuk digital,” katanya.

Sisi baik lainnya, sambung dia, identitas digital merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai pnduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Namun dalam aspek lain, Hendro juga menyoroti kebijakan yang bagus ini jangan diterapkan dalam waktu dekat. Mungkin menurutnya, proyeksinya dapat terlaksana dalam empat hingga lima tahun ke depan.

“Kan kasihan masyarakat kalau diberlakukan di 2022 ini, masa harus beli HP android sih, sedangkan saat ini untuk bisa bertahan hidup saja sudah luar biasa perjuangannya,” tegas anggota legislatif Dapil Binjai-Langkat itu.

Begitupun Hendro memastikan bahwa ini masih di uji coba pada 50 kabupaten dan kota se Indonesia.

Adapun yang menjadi salah satu kelemahan penerapan sistem identitas digital ini, kata dia, adalah ketersediaan layanan internet pada daerah pinggiran pedalaman, terluar, terpencil dan kabupaten/kota yang masih belum ada jaringan internet alias blank spot.

Karenanya ia mengingatkan pemerintah harus lebih hati-hati dalam memberlakukan digitalisasi e-KTP, lantaran banyak praktik pemalsuan di banyak negara. Misalnya seperti India, ada beberapa temuan kebocoran. Dampaknya, peretas dapat membuat KTP fiktif dengan membobol sistem digital KTP yang digawangi pemerintah.

“Kita harus waspada juga, beberapa kasus di beberapa negara seperti di India, mereka sudah menerapkan dan ternyata banyak yang dipalsukan. Jadi banyak orang yang bisa masuk ke sistemnya dan ternyata dia bisa melakukan hack dan bikin identitas fiktif,” katanya.

Ia pun menyarankan, untuk melengkapi KTP digital itu dengan menambahkan tanda tangan digital agar peretas tidak dapat memalsukan identitas.

“Kalau itu sudah kejadian semua, Insya Allah enggak akan ada KTP palsu. Enggak ada lagi orang minta fotokopi KTP dan lain-lain,” pungkas mantan staf ahli F-PKS DPR RI tersebut. (LM-02)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *