Sekretaris IDI Pacitan Pastikan Vaksin Jenis Sinovac Aman Dan Halal Dipergunakan

Pacitan, liputan68.com- Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pacitan, dr Johan Tri Putranto, kembali meyakinkan bahwa vaksin virus SARS-COV-2 jenis sinovac sangat aman untuk dipergunakan. “Vaksin tersebut sangat aman diri sisi medis dan halal dari sisi syariat agama,” kata Johan, Senin (4/1).

Johan juga menegaskan, masyarakat diharapkan jangan bimbang ataupun cemas terkait penyimpanan vaksin virus SARS-COV-2 tersebut selama belum dipergunakan. “Sesuai standar operasional prosedur (SOP), vaksin tersebut memang harus disimpan dalam almari pendingin bersuhu 2-8 derajat celsius. Secara kebetulan, sebanyak 24 UPT Puskesmas di Pacitan, sudah memiliki peralatan guna penyimpanan vaksin tersebut,” jelas dokter yang juga menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Gondosari Kecamatan Punung Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan ini, memberikan persuasif.

Kemudian terkait dosis penggunaan, lanjut Johan, untuk setiap fial atau satu ampul vaksin bisa dipergunakan kepada 10 orang. Dan pemberian tersebut dengan dosis pengulangan. “Karena itu kami tegaskan kalau vaksin sinovac ini aman dan halal. Kalau misalnya tidak aman ataupun ada kandungan yang dinilai tidak halal, maka tidak akan dilanjutkan pengunaannya,” tegasnya.

Sementara itu, guna mereduksi kecemasan masyarakat tentang penggunaan vaksin sinovac tersebut, Johan menegaskan, tim medis akan mengutamakan kelompok berisiko tinggi. Seperti tenaga medis, anggota TNI dan Polri, kemudian baru ke masyarakat luas.

Begitupun mengenai masa expired dari vaksin, Johan memastikan perlakuannya sama seperti obat-obatan ataupun makanan. Sepanjang penyimpanannya benar, dengan suhu antara 2-8 derajat celsius, vaksin bisa bertahan 2- 3 tahun. Sekalipun untuk jenis sinovac ini, sekali diproduk langsung diluncurkan. “Jadi masyarakat tidak perlu cemas, vaksin ini tetap dalam pengawasan, termasuk masa expired’nya,” jelasnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *