JAKARTA, Liputan68.com– Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan amendemen UUD 1945 untuk mengubah menjadi tiga periode.
Tujuannya, kata dia, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mencalonkan lagi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
“Amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode bagi presiden yang sudah terpilih dua kali. Agar Jokowi dan SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024,” cuit Arief Poyuono seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @bumnbersatu, Sabtu (13/3/2022).
Dalam cuitannya itu, Arief Poyuono mengunggah sebuah video di YouTube. Di video YouTube itu, Arief menjelaskan mengapa menginginkan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

