Praperadilan Jilid III I Made Daging Memanas,Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Polda Bali
DENPASAR β Sidang praperadilan jilid III yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyoroti penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka oleh Polda Bali, yang dinilai menimbulkan persoalan konsistensi penegakan hukum dan kepastian hukum.
Tim kuasa hukum I Made Daging terdiri dari Berdikari Law Office yang diwakili Kadek Cita Ardana Yudi bersama tim, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana, atau yang akrab disapa IMAS, beserta tim.
Dalam keterangannya, IMAS menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut bertujuan meminta hakim tunggal menguji keabsahan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka yang dilakukan Polda Bali. Menurutnya, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan, terutama karena setelah perkara sebelumnya dihentikan, muncul laporan pidana baru yang disebut masih berkaitan dengan peristiwa dalam laporan terdahulu.
Soroti Perubahan Pasal dan Munculnya Laporan Baru
IMAS mempertanyakan konsistensi penanganan perkara yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi kemudian berujung pada penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka, sementara laporan baru dengan pasal berbeda justru diterbitkan.
Menurutnya, perubahan konstruksi perkara tersebut perlu diuji secara hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang berhadapan dengan proses pidana.
βKalau memang yakin perkara itu sah dan bisa dilanjutkan, lanjutkan saja. Jangan sampai perkara dihentikan, status tersangka dicabut, tetapi kemudian muncul laporan pidana baru yang sumber peristiwanya masih berkaitan dengan laporan terdahulu,β tegas IMAS dalam substansi keterangannya.
Ia menilai, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perbedaan pasal yang digunakan, melainkan juga menyangkut konsistensi tindakan penyidik dalam menangani suatu perkara. Karena itu, pihaknya meminta hakim menilai apakah penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
IMAS juga menyampaikan keberatan atas apa yang dinilainya sebagai proses penanganan perkara yang berubah-ubah. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kilas Balik Penetapan Tersangka hingga Penghentian Penyidikan
Dalam penjelasannya, IMAS menguraikan bahwa perkara I Made Daging berawal dari laporan polisi tertanggal 26 Maret 2025. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 421 KUHP lama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Tim kuasa hukum selanjutnya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut. Namun, berdasarkan penjelasan IMAS, permohonan itu ditolak melalui putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026, yang menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Bali sah.
Setelah putusan tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan langkah penyidik yang kemudian menghentikan penyidikan pada 6 Agustus 2026 sekaligus mencabut status tersangka I Made Daging.
Menurut IMAS, alasan penghentian penyidikan tersebut berkaitan dengan persoalan keberlakuan pasal yang sebelumnya digunakan serta penerapan ketentuan dalam KUHP baru. Ia menilai, situasi itu menimbulkan pertanyaan ketika kemudian muncul laporan pidana baru dengan pasal berbeda yang, menurut pihaknya, masih bersumber dari peristiwa yang sama.
Bagi tim kuasa hukum, rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyakan Kepastian Hukum
IMAS menilai, kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas. Demikian pula, penerbitan laporan baru perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang konsisten dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum yang masih harus diuji melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
IMAS menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum untuk menguji tindakan yang dipersoalkan. Baginya, proses peradilan merupakan ruang untuk menguji argumentasi masing-masing pihak berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang terungkap.
βSetiap perjuangan hukum harus dijalani dengan optimisme. Kami menguji tindakan penyidik melalui praperadilan karena menilai ada persoalan. Sekarang, yang kami minta adalah kejelasan dan konsistensi dalam penegakan hukum,β demikian inti sikap yang disampaikan IMAS.
Tantang Konsistensi Penanganan Perkara
Lebih lanjut, IMAS menegaskan bahwa apabila suatu perkara dinilai memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila penyidikan dihentikan, keputusan tersebut harus memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mempertanyakan munculnya laporan baru setelah penghentian penyidikan sebelumnya, terlebih apabila laporan tersebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang menjadi dasar perkara terdahulu.
Menurutnya, persoalan ini perlu dijawab secara objektif melalui mekanisme peradilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi I Made Daging.
Melalui sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum berharap hakim tunggal dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap keabsahan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka yang mereka persoalkan.
Sidang ini menjadi babak lanjutan dalam perjuangan hukum I Made Daging. Tim kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat memberikan kejelasan mengenai tindakan penyidik sekaligus mempertegas pentingnya konsistensi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana.

Tinggalkan Balasan