Pemkab Pacitan Mulai Terapkan Penyekatan Jalur Mudik Lebaran

PACITAN – Penyekatan arus mudik lebaran mulai dilakukan pemerintah kabupaten Pacitan. Pos penjagaan di jalur utama masuk kota pun sudah didirikan lengkap dengan ruang isolasinya.
Terhitung mulai hari ini,pos penyekatan sudah mulai diaktifkan. Namun arus keluar masuk kota masih diperbolehkan.
Pengendara kendaraan bermotor , penumpang angkutan umum masih bebas keluar masuk tapi harus melalui pemeriksaan covid-19.

“ penyekatan total akan dilakukan tanggal 6-17 Mei . Orang dengan moda transportasi apapun tidak boleh melintas. Kami akan memblockade jalan, dan pengendara silahkan berputar balik, baik dari dalam maupun dari luar Pacitan,” kata Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Pacitan, Senin (03/05)

Kapolres juga menekankan, saat penyekatan total berlangsung nanti, surat keterangan hasil rapid genose dan antigen sudah tidak berlaku.

“ bagi masyrakat yang nekat , dan walaupun membawa surat keterangan hasil rapid , tetap akan kami suruh putar balik. Apalagi yang tidak bawa, kami test langsung dan bila positif langsung bawa wisma atlit dengan biaya sendiri. “ jelas kapolres.

Meskipun penyekatan diperketat namun ada hal-hal tertentu yang tetap diperbolehkan melintas, seperti orang dengan kondisi sakit yang hendak berobat dan seseorang yang sedang bertugas.

Selain jalur jalur perbatasan, polisi juga akan melakukan operasi penyisiran jalan jalan tikus yang cenderung akan digunakan pemudik yang nekat.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *