Liputan HUKUM

Petugas Rutan Kelas I Bandung, Gagalkan Penyelundupan Sabu Didalam Kacang

Ditulis oleh Liputan68 pada 6 Juli 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

BANDUNG-LIPUTAN68.COM-Selasa, 6 Juli 2021, Petugas Juara Rutan Kelas I Bandung telah berhasil menggagalkan percobaan upaya penyelundupan Barang Terlarang berupa Narkotika jenis sabu-sabu melalui penitipan barang kunjungan .

Riko Stiven, Kepala Rutan Kelas I Bandung saat dikonfirmasi mengatakan, pukul 10.15 petugas riksa barang melakukan pemeriksaan terhadap titipan makanan disaksikan langsung oleh pembawa, dan ditemukan didalam kacang ada bungkusan kecil yang mencurigakan, setelah kacang dibuka semua ada 4 benda yang diduga barang terlarang.

“Pukul 10.20 Petugas Pemeriksaan melaporkan temuan tersebut kepada Ka. KPR, lalu di perintahkan untuk mengamankan barang bukti beserta pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada BNNP Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.

Mendapat laporan, BNNP Jabar melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan tersebut dengan hasil positif sabu-sabu selanjutnya pemeriksaan pengembangan terhadap pelaku penyelundupan.(Dedy)

Sumber: Kemenkumham Kanwil Jabar

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian