Ini Alasan Agar Kapolri dan Komisi III Segera Turun ke Taput

TAPUT — LIPUTAN68.COM — Penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) atas kasus pengeroyokan antarpendukung kandidat bupati di Pilkada Serentak 2024, mendapat sorotan tajam.

Praktisi Hukum, Andris J Tarihoran SH MH, menerangkan jika langkah jajaran Polres Taput atas penanganan kasus dimaksud sedikit lain dari kebiasaannya. Ia mengingatkan jangan sampai terjadi kepercayaan masyarakat hilang terhadap institusi Polri, atas dampak proses yang telah dilakukan Polres Taput tersebut.

“Saya mendengar informasi bahwa laporan polisi dari pihak kandidat 02 yang baru lima hari sudah langsung dengan cepat ditanggapi oleh Polres Taput. Bahkan dengan begitu cepatnya dilakukan penangkapan terhadap empat orang yang disangkakan sebagai pelaku pengrusakan barang tim pemenangan kandidat 02. Berbanding terbalik dengan laporan dari pihak 01 atas dugaan penyebaran konten hoaks asusila kandidat mereka, yang sejak 1 Oktober lalu hingga kini belum ada terlihat perkembangan apa-apa,” katanya saat dimintai pendapat, Selasa, 5 November 2024.

Ia juga memperoleh informasi bahwa keempat terduga pelaku dari tim kandidat 01 tersebut, ‘diciduk’ dari kediaman mereka masing-masing pada Senin pagi. Keempatnya antara lain sebagai ketua dan anggota tim hukum serta tim pemenangan dari paslon nomor urut 1, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat.

Liputan JUGA  Jamin Ketersediaan Stok di Pasar, Kapolri Harap Tak Ada Antrean Warga Terkait Minyak Goreng

“Wajar saja jika publik nantinya berasumsi bahwa penangkapan terkesan sebagai upaya pelemahan terhadap tim pemenangan paslon 01, mengingat laporan atau pengaduan masyarakat dari mereka pun hingga kini belum diproses secara cepat dan profesional oleh jajaran Polres Taput,” kata Andris.

Dirinya juga mendengar bahwa Laporan Polisi atas kasus pengrusakan secara bersama-sama tersebut baru dilakukan pada 30 Oktober, artinya dengan secepat kilat yaitu sekitar enam hari Polres Taput telah langsung melakukan penangkapan para terduga pelaku dari rumah mereka masing-masing dan sudah pula ditetapkan sebagai tersangka.

“Menurut pemahaman saya sebagai praktisi hukum, bahwa tindak pidana seperti yang dituduhkan sangatlah tidak layak jika diproses dengan cara langsung melakukan penangkapan tanpa melakukan tahap pemanggilan untuk dimintai keterangan terlebih dahulu sebagaimana praktek penyelidikan dan penyidikan yang biasa dilakukan, apalagi kadar dari tindak pidana yang dituduhkan adalah bukan tindak pidana berat,” kata pemilik kantor acara Andris Tarihoran SH MH and Partners ini.

Liputan JUGA  TREK-TREKAN, LIMA ABG DI BUSUNGBIU DITANGKAP POLISI

Patut dicurigai ada kejanggalan, imbuh dia, atas dasar pertimbangan apa keempat terduga pelaku itu langsung dilakukan penangkapan oleh Polres Taput.

“Sekali lagi saya ingin menyampaikan, wajar masyarakat nantinya berpikiran bahwa Polres Taput tidak menjaga netralitas di Pilkada kali ini, mengingat penegakan hukum yang mereka lakukan seolah tidak berdasarkan pada prinsip dan azas kesamaan dihadapan hukum. Sebab terlihat dari penanganan atau tindak lanjut atas laporan yang terkesan tebang pilih,” tegas pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *