Liputan HUKUM

Istri Munir Bawa Bukti Baru ke Kejagung Terkait Pembunuhan Suaminya

Ditulis oleh Liputan68 pada 9 Desember 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA—LIPUTAN68.COM—Istri mendiang aktivis Munir Said Thalib, Suciwati, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia didampingi Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) membawa bukti dan berkas baru di luar persidangan.

Dari pantauan, Suciwati datang bersama perwakilan KASUM, Teo Reffelsen ke Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (9/12/2021), sekitar pukul 14.00 WIB. Suci bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana. Pertemuan itu selesai sekitar pukul 15.08 WIB.

Suciwati mengatakan dia dan Teo menemui Jampidum membawa beberapa bukti yang dinilai bisa dijadikan novum oleh kejaksaan. Salah satunya, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan sejumlah surat.

“Saya ke sini membawa beberapa hal baru (yang) sebenarnya tidak baru juga,” kata Suciwati.

Ia mengurai seperti putusan KIP kepada BIN pada 2012 ketika pihaknya melakukan gugatan. Lalu surat pengangkatan Pollycarpus oleh BIN, dan satu lagi soal surat tugas Muchdi PR yang dia mengaku ditugaskan oleh pihak BIN ketika ada telepon-telepon krusial. “Dia mengaku bahwa dia ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur,” imbuh Suciwati. “Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP bahwa, satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa mereka tidak memiliki surat pengangkatan Pollycarpus”.

Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada Muchdi PR. “Itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum,” lanjut Suciwati.

Suciwati juga mengatakan kejaksaan mengaku sudah melakukan eksaminasi terkait putusan hakim. Namun, ketika Suciwati menanyakan terkait dokumen itu, dia tidak diperkenankan mengakses dengan alasan dokumen itu dokumen negara.

“Jadi, sampai hari ini ketika saya juga menanyakan kenapa, eh perlu jeda panjang karena sekarang kan ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang tidak memerbolehkan PK ya,” katanya. “Sehingga mereka tahun 2016 itu jadi alasan sekarang kalau mereka tidak bisa PK (peninjauan kembali)”.

Sementara, ada jeda waktu tahun mulai 2013 putusan atas MA itu kenapa tidak dilakukan, yang turut ia tanyakan dan itu dijawab sangat formalitas. “Mereka tidak melakukan itu,” lanjut dia.

Selain itu, dia menagih agar Jaksa Agung ST Burhanuddin menuntaskan kasus Munir. Dia juga berharap ada keseriusan pemerintah mengusut kasus yang membuat nyawa suaminya terenggut.

Padahal Presiden Jokowi di 2016, ungkap dia, telah membuat pernyataan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti kasus Munir.

“Tapi sampai hari ini ketika saya nanya, apakah ada kemungkinan itu, ‘iya kita nanti akan rapatkan’. Saya bilang misalnya berkutat soal dokumen TPF, hari ini orang-orang TPF itu masih hidup. Bisa dipanggil semua kalau memang serius untuk menindaklanjuti kasus ini,” beber Suciwati.

Teo Reffelsen berharap jaksa memertimbangkan bukti yang dibawanya bersama Suciwati. Dia pun berharap Kejagung tidak melihat kasus ini seperti kasus biasa.

“Kami membawa beberapa bukti, berkas-berkas baru yang kami dapat di luar persidangan. Karena jelas fakta-fakta persidangan, hasil temuan TPF bahwa kasus ini melibatkan negara. Jadi sebenarnya jaksa tidak boleh berkelit tidak bisa melakukan upaya hukum atas dasar alasan yuridis normatif,” kata Teo.

“Kami berharap jaksa mempertimbangkan berkas yang kami berikan tadi untuk melakukan upaya hukum ke depan,” lanjutnya.

Sebelumnya, KASUM telah menggelar aksi di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat (Jakpus). KASUM mendesak kasus Munir diusut kembali agar terkuak hingga tuntas para pelaku yang terlibat. Tampak sejumlah massa aksi membawa topeng Munir dan poster bertulisan ’17 Tahun Negara Masih Belum Menangkap Dalang Pembunuhan Munir’.

“Yang dibunuh ini bukan warga yang sedang melakukan kejahatan atau mengancam keselamatan aparat negara, tetapi warga yang sedang beperjalanan menuju sekolah untuk belajar tentang hukum internasional dan hak asasi manusia,” kata Ketua KASUM Usman Hamid saat orasi. Dalam kerangka itu, hemat pihaknya, kejahatan ini sangat jelas tidak bisa ditoleransi sama sekali karena itu harus dibongkar dan diselesaikan secara tuntas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. (detikcom)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian