Wow! Dugaan Penyelewengan Dana KPID Sumut Bakal Dilapor ke Polda
MEDAN — LIPUTAN68.COM — Satu persatu dugaan pelanggaran dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, dilaporkan kepada pihak berwajib.
Terkini, Lembaga Lingkar Indonesia segera melaporkan dugaan transaksional serta indikasi penyelewengan dana yang dilakukan oleh anggota KPID Sumut yang surat keputusan (SK) perpanjangannya diteken oleh Sekda Provinsi Sumut.
Menurut Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang (foto), rencana pelaporan ini berdasarkan perkembangan kasus kisruh dalam seleksi lembaga adhoc tersebut. Di mana Komisi A DPRD Sumut yang telah mengetahui ketidakabsahan SK perpanjangan komisioner, tetap membiarkan dua orang dari petahana versi Sekdaprovsu ikut seleksi hanya pada uji kelaikan dan meloloskannya sebagai pemenang.
“Ini ada apa. Sudah tau kok dibiarkan. Kami menduga ada transaksional. Biar kita lapor dahulu. Nanti polisi bisa memeriksa anggota Komisi A, apakah ada terima sesuatu. Ini sudah jadi konsumsi publik. Jadi polisi harus merespon cepat,” kata Edy menjawab wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Masih terkait SK tersebut, pendapat dari para pakar hukum tata negara seperti Dr Mirza Nasution SH MHum dan Pandapotan Tamba SH MH yang sudah lantang menyuarakan ketidaksahan SK mereka menjadi tanda tanya bagi publik akan pengelolaan anggaran pada 2019-2020, TA. 2020-2021, dan TA. 2021-2022 oleh para anggota KPID dengan SK perpanjangan versi sekda itu.
“Pak Dr Mirza dan Pak Pandapotan sudah bersuara loh. SK mereka tidak sah karena melanggar UUD 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta peraturan turunannya. Lantas, uang yang dianggarkan kok dipakai, dipakai untuk siapa? Ini bisa jadi penyelewengan dana,” tegas Edy.
Ia bersama tim berencana mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya, kisruh ini tidak hanya kekacauan sistem saja, melainkan adanya dugaan permainan oknum yang merugikan keuangan negara. (LM-02)

Tinggalkan Balasan