Parah! Ketua TKSK Kecamatan Diduga Paksa Para Penerima BPNT Untuk Belanja Sembako di Warungnya
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Ratusan warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menerima bantuan dari Pemerintah berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp.600.000,-/orang di Wisma Kecamatan Perbaungan, Rabu (23/2/2022).
Akan tetapi setelah mereka menerima Uang tersebut mereka diduga diharuskanĀ membeli Paket Sembako berupa beras 30 kg/karung, Telur 3 papan, kentang 1 kg dan Apel 1 kg seharga Rp. 600.000,- di salah satu Warung milik Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK) Perbaungan Maraden Siregar yang beralamat di Jalan Deli (Pajak Lama) Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
Saat awak media menuju lokasi warung tersebut dan bertemu dengan Ketua TKSK Maraden Siregar, beliau menyebutkan, para warga dari beberapa Desa memang belanja Paket pada kami dan sembako tersebut di pasok oleh Distributor yang bernama Andi Warga Sei Rampah “, katanya.
Saat awak media menanyakan tentang pembelian paket sembako : ” Apakah para Masyarakat berbelanja di sini ada unsur paksaan “,Ā beliau hanya diam saja dan permisi mau Sholat Ashar, akan tetapi Ketua TKSK tersebut.tidak Muncul, dan bersamaan hal tersebut salah seorang Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Perbaungan yang diketuai oleh Taufik Hidayat juga ingin bertemu dengannya.
Saat anggota SPSI tersebut inginĀ berjumpa dengan Maraden Siregar atas arahan Distributor Andi, akan tetapi Ketua TKSK tersebut tidak mau ketemu dengan para Ketua dan anggota SPSI tersebut, hingga 2 jam lebih ditunggu tidak muncul dan saat ditanyakan pada anggotanya dia mengatakan tidak tahu dan paket Sembako yang diantar oleh Distributor tersebut Beras sebanyak 3,5 Ton ukuran 30 kg/karungĀ yang diantar oleh Dua Dump Truk serta Telur Ratusan papan lebih dan Kentang serta Apel ratusan kg.
Salah seorang warga desa yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan : ” Saya di arah kan kemari Pak untuk membeli paket Sembako, kalau tidak belanja kemari nanti nama saya dicoret dan tidak dapat lagi menerima bantuan Pemerintah tersebut “, katanya.
Dia juga menyebutkan bahwa uang yang saya terima sebesar Rp. 600.000,- habis hanya untuk beli paket sembako di sini, padahal kalau belanja di tempat lain belu beras 30 kg, telur Tiga Papan, Kentang 1 kg dan Apel 1 kg cuma sekitar Rp. 500.000,- Pak jadi ada sisa Rp. 100.000,- lagi untuk keperluan lainnya, ungkap warga Desa tersebut.
Sementara peran TKSK Kecamatan dalam Kesejahteraan pada masyarakat menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No.03 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial Kecamatan disebutkan bahwa tenaga TKSKĀ seorang yang di berikan tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan atau Dinas /Instansi Sosial’ Provinsi , Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan atau membantu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan wilayah penugasan di Kecamatan.
Pada Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai,
Jadi kepada para Agen, Penyalur dan Distributor yang terlibat dalam program BPNT agar tidak memaksa masyarakat penerima bantuan untuk mengambil paket-paket sembako.
Semoga Dinas terkait di Kabupaten Sergai dapat memberi tindakan yang dilakukan oleh Ketua TKSK Kecamatan tersebut yang diduga memaksa para masyarakat untuk berbelanja di warungnya tersebut dan bila tidak mau akan di coret namanya untuk penerimaan BNPT selanjutnya.
DanĀ masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam program BPNT bisa membelanjakan uang nya tersebut sesuai kebutuhan.
(Dipa)Ā

Tinggalkan Balasan