Sikap Tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution Terhadap Oknum Pejabat yang Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan
Medan — Liputan68.com | Kepala BKD Medan Zain Noval terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan. Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Noval pun diberhentikan dari jabatannya secara permanen.
Belum diketahui berapa jumlah uang yang terkumpul dari hasil transaksi jual beli jabatan yang dilakukan Noval, begitu juga siapa saja aktor yang terlibat di belakangnya. Inspektorat yang melakukan pemeriksaan belum mengungkapkannya.
Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap membenarkan pihaknya melakukan penelusuran aliran uang dan jumlah uang yang terkumpul pada kasus jual beli jabatan.
“Telusuri lah,” ujar Sulaiman ketika dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Sebelum di non aktifkan dari jabatannya karena kasus ini, ada ratusan pejabat di lingkungan Pemkot Medan yang dilantik mulai dari kepala dinas hingga lurah.
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Medan dilakukan pada 31 Desember 2021, saat itu ada 13 pejabat yang diganti. Selanjutnya ada juga pelantikan 77 pejabat administrator dan pengawas pada 12 November 2021. Selain itu pelantikan massal 221 pejabat pengawas juga dilakukan pada 21 Maret 2022 lalu.
Sebelumnya Sulaiman Harahap memastikan Zain Noval telah diberhentikan dari jabatannya karena terlibat kasus jual beli jabatan.
“Beliau itu sudah kita periksa dan sudah diberhentikan dari jabatannya, ” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Noval sudah diberhentikan dari jabatannya sejak 21 April 2022 yang sebelumnya dinonaktifkan sementara untuk pemeriksaan pada 31 Maret 2022.
Sulaiman selanjutnya menyampaikan pesan Wali Kota Medan Bobby Nasution. “Seperti kata pak wali harus birokrasi yang bersih, jangan ada lagi kasus-kasus seperti ini. Jadi ya pak wali tidak main-main dengan hal itu,” tuturnya.
Plt Kepala BKD Sutan Tolang Lubis menambahkan usai diberhentikan dari jabatannya Zain Noval dipindahkan ke Dinas Tenaga Kerja Medan tanpa jabatan alias non job.
“Ke dinas tenaga kerja,” ungkapnya.(Sumber : detik.com/SS)

Tinggalkan Balasan