BKP SDM Pacitan Kerja Lembur Tuntaskan Rekapitulasi E-Kin dan E-Presensi Pegawai. Besok TPP Januari -Februari Cair
Pacitan – Kabar baik, datang untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pacitan. Pasalnya, dalam hitungan hari tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) periode Januari dan Februari 2023, akan segera dicairkan.
“Besok TPP Januari -Februari cair. Lunas ya Mas (wartawan, Red),” kata Kabid Penilaian Kinerja ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pacitan, Novia Wardhani, Kamis (30-03-2023).
Novi menerangkan, untuk bisa segera memenuhi hak para ASN, rekapitulasi yang didasarkan pada prestasi kerja dan beban kerja, dikebut sampai dilaksanakan lembur. “Kita lembur, untuk melakukan rekapitulasi. Dan hari ini hasil rekapitulasi sudah kami serahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Setelah itu masing-masing OPD, akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) untuk disampaikan ke Badan Keuangan Daerah agar segera diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D),” jelas pejabat eselon IIIB ini melalui telepon selulernya.
Lebih lanjut Novi menerangkan, terkait dengan prestasi kerja, semua ASN harus memenuhi minimal 6.750 menit, agar bisa menerima hak TPP.
Hal tersebut didasarkan pada elektronik kinerja (e-Kin) yang dilaporkan setiap harinya. Selain itu juga komponen beban kerja, yang didasarkan pada elektronik presensi atau tingkat kehadiran pegawai. “Dua komponen tersebut, yaitu prestasi kerja dan beban kerja dihitung dengan prosentase 60:40. 60 persen untuk prestasi kerja dan 40 persen untuk beban kerja,” jlentrehnya.
Masih dikesempatan yang sama, pejabat yang lama bertugas di Bagian Hukum Setkab Pacitan ini juga menjelaskan, terkait keterlambatan pembayaran TPP, salah satu penyebabnya yaitu, adanya perubahan penilaian prestasi kerja, serta perubahan kelas jabatan.
Sehingga harus dilakukan penyesuaian satu per satu untuk masing-masing pegawai. “Awalnya untuk prestasi kerja dihitung minimal 4.000 menit. Saat ini berubah menjadi 6.750 menit. Demikian juga adanya perbaikan rekapitulasi aplikasi e-Kin,” jlentrehnya.
Selain itu, lanjut Novi, Perbup terkait TPP Tahun 2023, baru di undangkan pada 23 Maret 2023. “Agar proses rekapitulasi TPP cepat tuntas, kedepan kami harapkan kerjasama semua OPD dalam melakukan input e-Kin dan beban kerja yang telah di verifikasi atasan langsung.
Kepala OPD tentu memahi hal tersebut, agar setiap akhir bulan sudah terinput dan terverifikasi oleh atasan langsung. Kami akan melakukan rekapitulasi sesuai exciting,” tandasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan