Liputan BERITA

Hore, Tak Lama Lagi THR ASN Pemkab Pacitan Cair. Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD Juga Kecipratan

Ditulis oleh Liputan68 pada 4 April 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan – Pemerintah kembali membuat beleid terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi bupati, wakil bupati dan anggota DPRD.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Daryono mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur petunjuk teknis pemberian THR bagi ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara, anggota DPRD, serta para purna bakti dan purnawirawan sudah turun.

“Hanya saja di PMK tersebut diamanatkan agar masing-masing kabupaten/kota menindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati.

Saat ini, tim dari BKD, Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tengah menyusun Perbup terkait pemberian THR pada momentum lebaran Idul Fitri 1444 Hijrah,” kata Daryono saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (04-04-2023).

Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, terkait komponen THR masih sama seperti tahun anggaran sebelumnya. Yaitu selain gaji pokok, juga tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tambahan penghasilan.

Akumulatif THR dihitung berdasarkan penghasilan bulan Maret 2023. “THR juga akan diterima oleh bupati, wakil bupati dan anggota DPRD sesuai ketentuan yang ada,” sebutnya.

Sementara mengenai proses data bayar, Daryono menegaskan, setelah lahirnya Perbup, pencairan THR akan segera dilaksanakan. “Ya paling tidak seminggu ini penyusunan Perbup selesai. Setelah itu data bayar pemberian THR segera diproses,” tegasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian