Pacitan- Partai politik peserta pemilu tahun 2024, harus berjuang ekstra saat pemilu legislatif berlangsung, agar mereka bisa lolos parlementary treshold (PT), untuk bisa mencalonkan pasangan gubernur/wakil gubenur, bupati, walikota serta wakil bupati atau wakil walikota tanpa harus melakukan koalisi dengan partai politik lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulistyorini mengatakan, ambang batas minimal perolehan kursi parlemen bagi partai politik, untuk bisa memberangkatkan pasangan calon kepala daerah, ditentukan dari hasil pemilu terakhir. “PT sebesar 20 persen untuk jumlah kursi atau 25 persen dari suara sah partai politik peserta pemilu, ditentukan dari hasil pemilu terakhir. Kalau tidak memenuhi itu (PT, Red), partai politik harus berkoalisi agar bisa memberangkatkan pasangan calon kepala daerah, ” Kata mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, Selasa (02-05-2023).
Ketentuan itu, lanjut komisioner KPU dua periode tersebut, berbeda dengan Pemilu Presiden. “Kalau Pilpres mengacu hasil pemilu Tahun 2019. Sebab pelaksanaan Pilpres berbarengan dengan Pileg, ” jelasnya.

