Liputan BERITA

Pemkab Pacitan Siapkan Shell 3 TPA Dadapan, Pembangunan Ditarget Rampung 2029

Ditulis oleh Yuyun Abdhi pada 21 September 2026 • ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan68.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah daerah.

Salah satu agenda yang diproyeksikan masuk dalam tahapan pembangunan mulai 2027 adalah penyiapan Shell 3 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Dadapan.

Pembangunan fasilitas baru ini dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan layanan persampahan sekaligus memastikan kapasitas pengelolaan sampah di TPA Dadapan tetap dapat memenuhi kebutuhan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan dan Air Minum (PLAM) Dinas PUPR Pacitan, Tony Setyo Nugroho, mengatakan tahapan awal pembangunan Shell 3 akan dimulai melalui kegiatan perencanaan dan studi kelayakan.

“Untuk tahun 2027, kita mulai dari perencanaan dan studi kelayakan. Anggarannya sekitar Rp400 juta,” kata Tony, Senin (21/9).

Menurut dia, pembangunan Shell 3 TPA Dadapan direncanakan menggunakan skema pembiayaan secara bertahap. Berdasarkan estimasi awal, kebutuhan pembangunan keseluruhan diperkirakan mencapai Rp9 miliar, dengan besaran tersebut masih dapat menyesuaikan hasil perencanaan teknis dan kemampuan penganggaran daerah.

Dalam skema usulan awal, pembiayaan pembangunan diproyeksikan sebesar Rp2 miliar pada 2027, Rp4 miliar pada 2028, dan Rp3 miliar pada 2029.

Namun, skema tersebut belum menjadi angka final. Besaran anggaran fisik konstruksi pada masing-masing tahun akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta APBD yang nantinya disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama DPRD.

“Untuk fisik konstruksi tahap pertama, masih menunggu final anggaran dalam APBD 2027,” ujarnya.

Dibangun Bertahap, Disiapkan untuk Jangka Panjang

Pembangunan Shell 3 tidak semata-mata diarahkan untuk menambah ruang tampung sampah. Dari sisi teknis, fasilitas tersebut dirancang sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

Pekerjaan konstruksi yang direncanakan mencakup sejumlah tahapan teknis. Pertama, persiapan lahan sekaligus penataan jaringan pipa lindi eksisting. Tahapan ini penting karena air lindi merupakan salah satu komponen yang harus dikendalikan dalam operasional sebuah TPA.

Selanjutnya, akan dilakukan pembangunan dinding penahan pada sisi utara dan selatan sebagai struktur pendukung area tampungan sampah.

Tahapan berikutnya berupa pembentukan kontur lokasi Shell 3 sesuai desain rencana serta pemasangan geomembran. Penggunaan geomembran menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian lindi karena berfungsi sebagai lapisan kedap untuk membantu mencegah rembesan cairan hasil proses penguraian sampah masuk ke lingkungan tanah.

Setelah itu, pembangunan dilanjutkan dengan penataan jaringan pipa lindi dan pembangunan instalasi kolam pengolah lindi.

Rangkaian pekerjaan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Shell 3 dirancang tidak hanya dari perspektif kapasitas tampungan, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana potensi dampak lingkungan dari aktivitas pemrosesan akhir sampah dapat dikendalikan.

Infrastruktur Persampahan dan Perlindungan Lingkungan

Pengelolaan sampah di tingkat akhir memiliki tantangan yang tidak sederhana. Sampah yang masuk ke TPA akan mengalami proses biologis dan menghasilkan berbagai produk samping, salah satunya lindi. Karena itu, pengembangan sel baru di TPA perlu diikuti dengan sistem pengelolaan lindi yang memadai.

Dalam konteks tersebut, penataan jaringan pipa lindi, pemasangan geomembran, serta pembangunan kolam pengolah lindi menjadi elemen yang saling berkaitan.

Perencanaan Shell 3 diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola sampah secara lebih terukur, sekaligus menjaga agar operasional TPA tidak menimbulkan tekanan lingkungan yang lebih besar.

Pembangunan juga direncanakan secara bertahap agar kebutuhan investasi dapat disesuaikan dengan kemampuan APBD. Dengan estimasi kebutuhan sekitar Rp9 miliar, pembangunan tidak dibebankan dalam satu tahun anggaran, melainkan diproyeksikan berlangsung selama tiga tahun.

Targetnya, seluruh pembangunan Shell 3 TPA Dadapan dapat diselesaikan pada akhir 2029. Dengan demikian, fasilitas tersebut diharapkan mulai dapat dimanfaatkan dan dioperasionalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup pada 2030.

Dengan perencanaan yang dimulai sejak 2027, Pemkab Pacitan berupaya memastikan kebutuhan infrastruktur persampahan tidak ditangani setelah persoalan muncul, melainkan dipersiapkan lebih awal.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem persampahan yang tidak hanya berbicara tentang bagaimana sampah ditampung, tetapi juga bagaimana sampah diproses dengan memperhatikan keselamatan lingkungan dan keberlanjutan pelayanan publik.

Keberadaan Shell 3 nantinya diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan TPA Dadapan, sekaligus memperkuat komitmen Pacitan dalam menghadirkan tata kelola persampahan yang lebih aman, terencana, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan.(Red/yun).

Ditulis oleh Yuyun Abdhi

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian