Liputan BERITA

Parpol Besutan Menhan Prabowo Subianto Targetkan 6 Kursi DPRD Pacitan Di Pileg 2024

Ditulis oleh Liputan68 pada 13 Mei 2023 • ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Pacitan, datang paling buncit pada hari ke 13 pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke KPU.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Gerindra Pacitan, Nur Sucipto mengatakan, pada kesempatan kedatangannya ke KPU, Partai Gerindra baru sebatas melakukan registrasi pendaftaran. Sebab masih ada beberapa persyaratan bakal caleg yang perlu dilengkapi.

Meski begitu pada perhelatan pemilu 2024, partai milik Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto itu mengajukan 45 bacaleg dengan pemenuhan keterwakilan perempuan disenua dapil.

Nur Sucipto juga menegaskan Gerindra akan berjuang agar bisa mendapatkan 6 kursi DPRD. Atau dengan kata lain, ujar dia, disetiap dapil minimal akan ada satu perwakilan dari Gerindra.

“Hari ini liasion officer (LO) Kami sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan DPP. Insha Allah hari ini atau besok sudah bisa dilengkapi,” kata Nur Sucipto saat memberikan statement pers di media center KPU sesaat setelah menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon, Sabtu (13-05-2023).

Hal senada juga disampaikan Bambang Margono, salah seorang kader Gerindra yang turut hadir ke KPU.

Bambang yang saat ini masih duduk sebagai anggota DPRD Pacitan tersebut mengatakan, kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon tersebut berupa surat keputusan persetujuan dari DPP. “Tapi ini sudah proses. Kalau nggak hari ini ya besok sudah kita lengkapi,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini mengatakan, bahwa pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif pada pemilu 2024, dimulai sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

“Jadi misal belum diserahkan masih ada waktu sampai besok pukul 23.59 Wib,” kata dia.

Adapun kelengkapan persyaratan bakal calon tersebut seperti formulir B, pengajuan parpol dan formulir B pengajuan bakal calon. Serta syarat administrasi bakal calon yang diunggah pada sistem informasi pencalonan (Silon).

“Untuk kelengkapan administrasi bakal calon seperti surat persetujuan dari DPP. KPU akan memastikan apakah dokumen fisik yang disampaikan sesuai dengan yang diunggah di Silon atau tidak,” jelasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian