PH Korban Desak Polres Sergai Periksa Kades Sei Parit Yang Diduga Menganiaya Anak Di Bawah Umur
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Mangabet Simbolon (46) selaku Kepala Desa (Kades) Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga melakukan penganiayaan pada anak di bawah umur berinisial M. Fadli (14) Warga Dusun III Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah pada hari Senin (8/5/2023) lalu, dan kini telah dilaporkan oleh Sumiati (46) selaku ibu korban ke Polres Sergai pada hari Rabu (10/5/2023) kemarin.
OK Hendri, SH selaku Pendamping Hukum (PH) Korban saat ditemui awak media di Polres Sergai, saat pemeriksaan Saksi, Jum’at (19/5/2023) setelah usai mendampingi Ibu Korban menyebutkan agar Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sergai untuk segera memeriksa Kades Sei Parit yang diduga melakukan penganiayaan segera ditahan.
” Saya selaku PH Korban dan juga merupakan Anggota Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Unit PPA Polres Sergai untuk segera memeriksa Kades Sei Parit yang juga merupakan Centeng Kebun PT.Sidojadi Desa Sei Parit yang telah melakukan Penganiayaan terhadap korban bila perlu segera dijebloskan ke Penjara “, tegas OK.Hendri.
Beliau juga menegaskan bahwa saat ini kita menghormati Proses Hukum yang sedang dijalankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang sudah memeriksa pihak korban dan para saksi yang ada, saat ini kami yang meminta pihak Satreskrim untuk secepatnya memeriksa Kades Sei Parit yang diduga telah melakukan penganiyaan anak dibawah umur tersebut.
Lanjutnya, ” Laporan Ibu korban, Sumiati dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan ( STTPL ) No STTPL/ 147/ V / SPKT / Polres Sergai/ Polda Sumut sudah 9 hari lamanya dan pihak korban sudah menunjukkan sikap Kooperatif agar kasus ini secepatnya diungkap, dan kami selaku PH Korban minta pihak Satreskrim Polres Sergai jangan mengulur-ngulur kasus yang melibatkan seorang Pamong desa yang merangkap sebagai Centeng Kebun ini “, pungkas OK Hendri.
Dia juga menambahkan, bahwasanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) yang diterima Pelapor dari pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang menyatakan bahwa terduga Penganiayaan korban yang dilakukan Oknum Kades Sei Parit diancam dengan Pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 76C dari UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang ancaman Hukumannya hanya 3,5 Tahun penjara dengan denda 72 Juta Rupiah dapat ditingkatkan dengan pasal 80 ayat (2) dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap Kades Sei Parit harus ditingkatkan, sebab sehari setelah penganiayaan yang telah dilakukan Visum di RSU Melati Kampung Pon, Korban yang masih duduk di Bangku SMA Kelas X mengalami pusing dan mata bagian kanan wajahnya merah akibat tamparan kuat dari Kades Sei Parit tersebut, sehingga selama Dua hari korban tidak masuk sekolah, dan saya minta Pasal yang dipersangkakan harus Pasal 80 ayat (2),” bilang OK.Hendri.
Sementara Sumiati selaku Ibu Korban, mengatakan dia meminta Oknum Kades Sei Parit yang telah menganiaya anaknya dan telah merendahkan keluarga mereka secepatnya diperiksa, sebab selama sepekan ini sudah banyak sekali orang-orang suruhannya berdatangan ke rumah memelas untuk berdamai.
“Saya Mohon kepada pihak Polres Sergai secepatnya memeriksa Kades Sei Parit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak saya M.Fadli yang masih dibawah umur, bila Perlu ditahan, sebab hingga saat ini banyak sekali orang-orang suruhan dari oknum Kades Sei Parit , seperti Kadus, Camat Sei Rampah Hendra Manik dan seorang perempuan berusaha membujuk kami untuk berdamai, namun itikad baik Kades tersebut untuk datang ke rumah kami saja tidak ada, malah orang suruhannya yang datang, dan membujuk kami untuk mendatangi Kades Sei Parit Ini sebenarnya siapa yang salah sambil menyeka air matanya, kok mentang-mentang kami orang tidak mampu seenaknya saja direndahkan “, ungkap Ibu korban. (Tim).

Tinggalkan Balasan