Liputan BERITA

Menuju Sistem Pelayanan Berbasis Kebutuhan Masyarakat, Seluruh Puskesmas Di Pacitan Tengah Mempersiapkan Diri Melaksanakan Reakreditasi

Ditulis oleh Liputan68 pada 18 Juli 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan- Seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Puskesmas di Kabupaten Pacitan, terus berbenah menuju sistem pelayanan dan kinerja yang fokus pada kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan dilaksanakannya reakreditasi.

Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan setempat, Daru Mustikoaji mengatakan, pada tahun 2023, sebanyak 24 Puskesmas direncanakan dilakukan reakreditasi.

“Akreditasi ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam rangka pembinaan puskesmas dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko,” kata Daru, saat dihubungi, Selasa (18/7).

Menurut dokter umum yang banter dikabarkan sebagai kandidat kuat Kepala Dinas Kesehatan tersebut, akreditasi sebelumnya telah dilaksanakan bertahap. Yaitu pada Tahun 2016, 2017 dan 2018.

“Akan tetapi karena ada pandemi covid 19 sehingga dilakukan perubahan regulasi secara terpusat sehingga akreditasi baru bisa dilaksanakan tahun ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Daru mengungkapkan, sampai dengan 18 Juli 2023, telah ada 7 Puskesmas yang dilaksanakan survei akreditasi Puskesmas. Dan secara bertahap akan selesai sampai dengan Desember tahun ini.

Sebelum dilaksanakan survey reakreditasi Puskesmas, sebelumnya sudah dilaksanakan pendampingan dan Pra survei yang bekerjasama dengan pihak ke-3 yaitu PT LIPA MITRA NUSA, sebagai salah satu lembaga penyelenggara akreditasi yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.

“Anggaran pelaksanaan akreditasi ini sepenuhnya dianggarakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, bersumber dari dana alokasi khsusus (DAK) non fsik dan dana alokasi umum (DAU) yang masuk dalam APBD Kabupaten Pacitan tahun 2023.

Akreditasi puskesmas bukan hanya sekedar pemenuhan kelengkapan dokumen semata, namun lebih bermakna proses untuk pemenuhan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik,” tukasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian