Mantan Bupati Gianyar Di Laporkan GTI Gianyar Diduga Ada Pelanggaran Hukum
GIANYAR, LIPUTAN68.COM! Diduga melakukan tindakan korupsi saat masih menjabat, mantan Bupati Gianyar I Made Mahayastra dilaporkan ke Polda Bali oleh LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar.
Mahayastra dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran hukum, delapan tindak pidana korupsi semasih menjabat sebagai Bupati Gianyar.
Juru bicara LSM GTI Gianyar Pande Mangku Rata kepada wartawan menyebutkan, melalui surat laporan yang dilayangkan ke Polda Bali, mantan Bupati Gianyar tersebut terindikasi melakukan delapan tindak pidana korupsi.
“Kami laporkan ada dugaan delapan penyimpangan dan pelanggaran hukum selama menjabat sebagai Bupati Gianyar,” ujar Mangku Rata, Rabu (6/12/2023)
Secara rinci Mangku Rata menjelaskan delapan dugaan pelanggaran hukum tersebut meliputi, proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar yang diduga menyalahi aturan.
“Kemudian ada dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pejabat eselon 2 dan eselon 3a dengan modus iuran suka duka,” beber Mangku Rata.
Selanjutnya menurut Mangku Rata, dugaan penerimaan komisi proyek 10-20 persen di seluruh proyek yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dugaan pemotongan upah pungut (UP) di BPKAD Kabupaten Gianyar, dan dugaan pemotongan jasa pelayanan (jaspel) di RSUD Sanjiwani Gianyar.
Bukan hanya itu, Mahayastra juga diduga melakukan perbuatan hukum berupa sumbangan dari calon pejabat eselon 2 terhadap kegiatan dari salah satu partai politik.
“Kemudian, dugaan kerja sama Bupati Gianyar saat itu dengan pihak tower bersama dan dugaan rekrutmen pegawai yang direkayasa untuk perawat serta dokter,” imbuh Mangku Rata.
Terakhir menurut Mangku Rata, laporan ke delapan terkait adanya dugaan setelah berakhir masa jabatan Bupati Gianyar periode 2018-2023 pada 20 September 2023 lalu. Tetapi yang bersangkutan masih tetap bisa mengendalikan birokrasi pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Gianyar.
“Laporan kami ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik, baik pemilu 2024 maupun Pilkada Gianyar,” tegas Rata kepada wartawan
Mangku Rata juga menjelaskan, delapan laporan dugaan pelanggaran hukum mantan Bupati Gianyar Mahayastra tersebut disampaikan pada Senin 4 Desember 2023, teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) No. Reg: STPL/1375/XII/2023/SPKT/Polda Bali.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan ditangani secara profesional,” tutupnya.(ded)

Tinggalkan Balasan