Hanya Dua Apill Dibawah Kewenangan Pemkab Pacitan, Selebihnya Milik Provinsi Dan Kementerian. Lantas Bagaimana Ketika Ada Kendala Lapangan? Ini Penjelasan Kabid Lalin Dan Angkutan, Agus Winarno
Pacitan,Liputan 68.com- Kendala pada alat pemberi isyarat lalu-lintas (Apill) di sejumlah persimpangan jalan yang ada di Pacitan, mungkin masih sering dijumpai.
Mulai bolam lampu mati, tiga lampu (hijau, kuning dan merah) tidak berfungsi secara optimal, atau bahkan mati total karena terjadi hubungan arus pendek pada perangkat digital dan lainnya.
Sementara, Dinas Perhubungan selaku perangkat daerah yang punya kewenangan soal rambu-rambu lalu-lintas, sejatinya sudah melakukan efforts tinggi untuk terus melakukan maintenance agar Apill tetap berfungsi optimal demi keselamatan nyawa pengendara.
Kabid Lalu-lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan, Kabupaten Pacitan, Agus Winarno mengatakan, dari sejumlah Apill yang sudah terpasang, hanya di dua titik persimpangan jalan yang masuk sebagai barang milik daerah.
Selebihnya, lanjut Agus, ada yang milik Pemprov Jatim dan ada juga yang milik Kementerian Perhubungan. “Yang masuk barang milik daerah, itu Apill dipersimpangan Gerdon dan persimpangan Pabrik Rokok Samphoerna. Yang milik pusat itu dipersimpangan Cuik. Selebihnya milik Pemprov Jatim,” ujar Agus, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/5).
Menurut Agus, merujuk pada kepemilikan aset atas Apill tersebut, tentu apabila terjadi kendala, instansi masing-masing yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan.
Kalau Apill tersebut milik pusat, Kementrian yang punya kewenangan melakukan perbaikan. Demikian juga kalau Apill itu milik Provinsi, Dinas Perhubungan Pemprov Jatim, yang punya kewenangan melakukan perbaikan.
Namun demikian, mengingat keberadaan Apill tersebut sangat vital untuk mengantisipasi terjadinya kasus kecelakaan lalu-lintas, Dinas Perhubungan Pacitan, tak harus menunggu aksi atau tindakan lapangan, dari masing-masing instansi, baik dari Provinsi ataupun Kementerian, untuk melakukan perbaikan.
“Setiap ada laporan dari masyarakat, ada Apill yang mengalami kendala, entah itu Apill milik pusat atau provinsi, teknisi kami langsung turun gunung melakukan perbaikan. Hal tersebut kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus kecelakaan lalu-lintas.
Sebab ketika ada kendala Apill milik provinsi misalnya, butuh waktu dua hari baru ada tindakan. Belum lagi yang milik pusat, pasti butuh waktu lebih lama untuk melakukan perbaikan. Disitulah kami hadir untuk segera bertindak demi keselamatan nyawa pengendara,” jelas pejabat eselon IIIB, pada awak media.
Masih di kesempatan yang sama, Agus juga mengungkapkan, dari sekian Apill yang sudah terpasang di beberapa titik persimpangan jalan tersebut, hanya di persimpangan Al-Hijah yang masih menggunakan teknologi konvensional, yaitu memakai bolam atau lampu non LED.
Itupun, yang dari arah Barat dan Timur. Yang dari arah Utara dan Selatan, sudah menggunakan LED. Demikian juga untuk Apill dipersimpangan jalan lain, semua sudah menerapkan teknologi kekinian.
“Keutamaan LED ini, ketika ada bolam yang mati, masih ada bolam lain sebagai cadangan. Sehingga Apill masih tetap berfungsi,” tegasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan