Liputan BERITA

BPJS Kesehatan Kupang Siap Uji Coba Berlakukan JKN Sebagai Syarat Urus SIM

Ditulis oleh Liputan68 pada 20 Juni 2024 ⏱️ 2 Menit Baca
Kepala Seksi SDM BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Sakrias Rhewa

NTT, Liputan68.com- Dalam rangka meningkatkan pemahaman media terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kebijakan-kebijakan terbaru kepada masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang menggelar Media Gathering.

Media Gathering yang dihadiri oleh para Insan Pers di Kota Kupang ini bertajuk “Satu Dekade Program JKN Menuju Cakupan Semesta Bermutu dan Berkesinambungan”.

Kegiatan ini berlangsung di Restoran Phoenix, Jl.Timor Raya pada Rabu, 19 Juni 2024.

Kepala Seksi SDM BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Sakrias Rhewa mengatakan bahwa sejak diluncurkannya program JKN, banyak kemajuan yang telah dicapai dalam meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

“Kami terus berupaya keras untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak kesehatan yang layak dan bermutu,” ucapnya.

Menurut Sakrias Rhewa, salah satu syarat pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus aktif.

Pada 1 Juli sampai 30 September 2024, BPJS Kesehatan Cabang Kupang akan melalukan uji coba JKN sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, baik yang pembuatan baru maupun perpanjangan.

“Selain persyaratan usia minimum 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), warga sekarang juga diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan ini harus aktif atau terdaftar dalam JKN.

Dijelaskan bahwa perubahan dalam skema layanan SIM bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik.

“Saat pengambilan SIM yang bersangkutan harus menunjukan bukti bahwa JKN masih aktif berupa selembaran dan bukti lainnya.

Aturan baru ini, yang menjadi implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam BPJS Kesehatan tanpa memberatkan mereka, serta mempermudah proses layanan publik,” jelas Sakrias.

Ia menambahkan bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital.

Salah satu inisiatif terbarunya adalah Mobile JKN, yang memungkinkan peserta untuk melakukan konsultasi dengan dokter, mengubah fasilitas kesehatan yang dipilih, serta mengakses informasi dan mengajukan pengaduan secara online.

Selain itu, dalam acara ini membahas juga implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 9 ayat 2.

Mengulas skema alur layanan SIM dalam implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023.***

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian