Dakwaan JPU Sebut Robby Messa Bagi-bagi Uang, PH: Tidak Pernah, Termasuk ke dr Aris Yudhariansyah

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Kuasa hukum Robby Messa Nura, Tony Akbar Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah membagi-bagikan uang dugaan hasil korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Penegasan ini disampaikannya merespon Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa dr Aris Yudhariansyah, Kamis (6/3/2025). Padahal selama di persidangan kata Tony Hasibuan, tidak pernah terungkap bahwa Robby Messa sebagai pihak yang membagi-bagikan uang terhadap nama-nama yang disebut JPU sebagaimana dakwaan mereka.

“Termasuk ke dr Aris Yudhariansyah tidak pernah terungkap selama persidangan bahwa Robby memberikan uang kepadanya. Karena pencairan dana dari dinas (Dinkes Sumut) dikirimkan ke rekening perusahaan yang diterima oleh Supriyanto, bukan Robby,” ujarnya menjawab wartawan, Jumat (7/3/2025).

Apalagi, imbuh dia, posisi dr Aris sebagai PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan) di masa itu tidaklah dibutuhkan, mengingat kondisi lagi darurat. Hanya saja karena melekat jabatan sekretaris Dinkes Sumut saat itu, maka otomatis dr Aris menjadi PPTK.

Ditambah tidak ada penelitian terhadap barang yang harus dibeli, terkait izin edar dan persoalan administrasi lainnya sebagaimana dakwaan pihak JPU, tidak bisa dijadikan dasar untuk mentersangkakan semua pihak yang saat ini sedang ditahan.

“Kalau mau diusut secara benar, harusnya semua pihak bertanggungjawab. Saat itu, tidak ada kepastian tentang bagaimana menangani Covid-19. Bahkan harga barang pun belum ada standar resmi. Jika kasus ini diteruskan, maka semua yang terlibat, bahkan sampai ke presiden, bisa kena,” papar dia.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *