Liputan BERITA

Pansus TRAP DPRD BALI Sebut Kavling di Pinggir Tebing Nusa Penida Sudah di Segel

Ditulis oleh Liputan68 pada 4 Desember 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

DENPASAR – Masyarakat Bali tidak hanya dikejutkan dengan adanya proyek lift kaca di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Di dekat kawasan Pantai Kelingking, ternyata juga ada kavling yang lokasinya justru di pinggir jurang.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (PANSUS TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H M.H menyebut bahwa proyek itu sudah disegel. Sampai hari ini, Kamis (4/12/2025), status proyek itu juga masih disegel.

Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali menjelaskan bahwa belasan kavling di pinggir jurang itu juga telah mengalami retakan serius. Selama melakukan inspeksi mendadak (sidak), Ia menemukan sejumlah pelanggaran serius, khususnya terhadap ketentuan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Perlindungan Lingkungan.

“Sedikitnya 13 unit kavling yang sudah terjual kepada masyarakat berada di area berisiko tinggi longsor. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, tanah di beberapa titik terlihat ambles dan retak memanjang di tepi jurang sedalam belasan meter,” ungkap Supartha politisi asal Partai bermoncong putih ini.

Supartha menegaskan bahwa kavling itu merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan tata ruang dan keselamatan lingkungan.

“Selain melanggar larangan membangun di bibir jurang, proyek ini juga menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegas supartha politisi asal Dajan Peken Tabanan ini.

Tak hanya itu, proses perizinan kavling tersebut juga diduga terindikasi cacat administrasi dan tidak melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai.

Atas adanya kavling di pinggir jurang itu, Pemerintah Provinsi Bali diminta membekukan izin pengembang.

Sebelumnya, pada Selasa (2/12/2025), Pansus juga menemukan ada 13 bangunan di Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, yang melanggar aturan. Bangunan tersebut dinilai dapat merusak keaslian kawasan tersebut.

Padahal kawasan ini merupakan bagian dari situs warisan dunia UNESCO.

Pelanggaran yang teridentifikasi di antaranya telah terjadi perubahan tata guna lahan yang tidak sesuai, pembangunan yang tidak memiliki izin, serta praktik-parktik yang mengganggu ekosistem lokal.

Supartha memastikan kawasan wisata Jatiluwih tetap terjaga dan tidak terganggu oleh aktivitas yang merusak lingkungan dan budaya setempat.

“Temuan ini sangat mengejutkan. Kami menemukan ada 13 pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan Jatiluwih. Sebagai kawasan yang diakui dunia, sudah seharusnya Jatiluwih dilindungi dari segala bentuk kegiatan yang dapat mengancam kelestariannya,” Pungkas Supartha.

Dengan temuan itu, Pansus TRAP DPRD Bali berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan warisan dunia UNESCO ini dapat bekerja sama demi menjaga kelestarian alam dan budaya yang telah diakui dunia. (RED)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian