Pacitan,Liputan 68.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan terus memperkuat pengawasan dan pendataan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Pemkab Pacitan secara aktif memantau status izin tinggal WNA yang berada di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap orang asing memiliki dokumen izin tinggal yang sah, baik berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kepala Dispendukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, menjelaskan bahwa pengaturan izin tinggal WNA merupakan kewenangan dua instansi negara, yakni Kantor Imigrasi dan Dispendukcapil. Kantor Imigrasi memiliki kewenangan dalam penerbitan dan perpanjangan KITAS maupun KITAP, sementara Dispendukcapil berperan dalam pencatatan administrasi kependudukan.
“KITAS dan KITAP diterbitkan oleh Kantor Imigrasi. Namun data kependudukan WNA tetap tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) agar keberadaan mereka terpantau dengan baik,” ujar Tri, Selasa (27/1/2026).
Saat ini, berdasarkan data Dispendukcapil Pacitan, terdapat 35 WNA pemegang KITAS. Dari jumlah tersebut, 14 orang masih memiliki izin tinggal aktif, sementara 21 lainnya tercatat telah berakhir masa berlakunya. KITAS sendiri memiliki masa berlaku antara enam bulan hingga dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan keimigrasian.
Selain itu, terdapat tujuh WNA pemegang KITAP di Pacitan. Lima di antaranya masih aktif, sedangkan dua orang telah habis masa berlaku izinnya. KITAP berlaku selama lima tahun dan juga dapat diperpanjang melalui Kantor Imigrasi.
