Liputan BERITA

Pemkab Pacitan Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing demi Tertib Administrasi Kependudukan

Ditulis oleh Yuniardi Yuniardi pada 27 Januari 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan terus memperkuat pengawasan dan pendataan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Pemkab Pacitan secara aktif memantau status izin tinggal WNA yang berada di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap orang asing memiliki dokumen izin tinggal yang sah, baik berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kepala Dispendukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, menjelaskan bahwa pengaturan izin tinggal WNA merupakan kewenangan dua instansi negara, yakni Kantor Imigrasi dan Dispendukcapil. Kantor Imigrasi memiliki kewenangan dalam penerbitan dan perpanjangan KITAS maupun KITAP, sementara Dispendukcapil berperan dalam pencatatan administrasi kependudukan.

“KITAS dan KITAP diterbitkan oleh Kantor Imigrasi. Namun data kependudukan WNA tetap tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) agar keberadaan mereka terpantau dengan baik,” ujar Tri, Selasa (27/1/2026).

Saat ini, berdasarkan data Dispendukcapil Pacitan, terdapat 35 WNA pemegang KITAS. Dari jumlah tersebut, 14 orang masih memiliki izin tinggal aktif, sementara 21 lainnya tercatat telah berakhir masa berlakunya. KITAS sendiri memiliki masa berlaku antara enam bulan hingga dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan keimigrasian.

Selain itu, terdapat tujuh WNA pemegang KITAP di Pacitan. Lima di antaranya masih aktif, sedangkan dua orang telah habis masa berlaku izinnya. KITAP berlaku selama lima tahun dan juga dapat diperpanjang melalui Kantor Imigrasi.

“Apakah WNA yang masa izinnya berakhir akan melakukan perpanjangan atau tidak, hingga kini masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait,” jelas Tri.

Secara keseluruhan, jumlah WNA yang tercatat dalam SIAK Pacitan mencapai 42 orang. Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain China, Rusia, Prancis, dan Australia, dengan WNA asal China tercatat sebagai jumlah terbanyak.

Sebagai bagian dari tertib administrasi, WNA pemegang KITAP diwajibkan melakukan perekaman biometrik untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing (KTP WNA). Perekaman ini penting untuk memastikan keakuratan data serta memudahkan pelayanan publik dan pengawasan.

Tri menegaskan, keberadaan WNA di Pacitan pada prinsipnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Edukasi dan koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar WNA memahami kewajiban administrasi mereka, sekaligus mendukung keamanan dan ketertiban wilayah.

“Setiap orang asing yang tinggal di suatu wilayah wajib memiliki izin tinggal sementara atau izin tinggal tetap. Ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi,” pungkasnya.

Dengan pengawasan yang terintegrasi dan pendekatan edukatif, Pemkab Pacitan berharap keberadaan WNA dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah, tanpa mengabaikan aturan dan kedaulatan hukum nasional.(Red/yun).

Ditulis oleh Yuniardi Yuniardi

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian