Usman Husin Kecewa dan Tegas Soal Mutis: “Jangan Biarkan Paru-Paru Timor Rusak”
NTT, Liputan68.com- Gelombang protes mengguncang kawasan konservasi Mutis, Nusa Tenggara Timur. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan itu turun menyuarakan kekecewaan kepada Kementerian Kehutanan dan (BKSDA NTT).
Mereka menilai pengelolaan kawasan dinilai lalai, membiarkan wisatawan masuk tanpa pengawasan ketat hingga merusak hutan dan mencederai nilai sakral Mutis.
Tangis dan kemarahan bercampur di kaki gunung. Warga resah melihat sampah berserakan, bahkan menumpuk di sekitar sumber mata air. Tempat yang selama ini dihormati sebagai ruang hidup dan ruang adat, kini disebut kotor dan terabaikan.
Sejak kawasan itu dideklarasikan menjadi lalu dialihkan statusnya melalui SK Nomor 946 Tahun 2024 menjadi taman nasional, konflik tak pernah benar-benar reda. Biaya masuk dipungut dan disetor ke pusat, namun warga mengaku yang tersisa bagi mereka hanyalah sampah dan kegelisahan.
Penolakan terhadap perubahan status itu terus bergema. Warga merasa tidak pernah diajak duduk bersama, tidak mendapatkan sosialisasi yang memadai, apalagi ruang untuk menyatakan sikap sebelum keputusan ditetapkan.
Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB, Usman Husin, menyatakan kekecewaannya atas situasi yang terus berlarut. Ia menegaskan persoalan Mutis bukan isu kecil, melainkan menyangkut keberlanjutan lingkungan dan ketenteraman sosial masyarakat adat.
“Saat rapat pada 8 Juli 2025, saya sudah angkat persoalan Mutis ini. Dan dalam rapat-rapat berikutnya, saya akan terus menyorotinya,” tegas Usman ketika diwawancarai media ini, (3/3/2026).
Menurutnya, hampir setiap hari ia menerima pesan dari warga yang meminta tolong agar persoalan ini diperhatikan serius. Aksi demonstrasi disebut terjadi hampir setiap pekan. Isu Mutis bahkan kerap menjadi bahan konsumsi politik menjelang Pilkada.
Usman menilai perlu ada peninjauan kembali terhadap SK 946 Tahun 2024. Baginya, Mutis bukan sekadar kawasan wisata, melainkan “paru-paru Pulau Timor”.
Jika hutan di Gunung Mutis rusak, dampaknya bisa fatal karena kawasan itu menjadi penyangga ekologis bagi tiga kabupaten: TTU, TTS, dan Kabupaten Kupang.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah anggota DPRD dari TTU dan Kabupaten Kupang pernah mengadu kepadanya. Mereka mempertanyakan proses penerbitan keputusan yang dinilai minim musyawarah dengan pemerintah daerah dan DPRD setempat.
“Mungkin niatnya baik untuk mendorong pariwisata. Tapi pendekatannya harus bijak. Orang kota dan orang kampung itu berbeda cara pandangnya. Datanglah dengan sosialisasi yang baik, ajak bicara masyarakat,” ujarnya.
Usman bahkan mengusulkan agar Menteri terkait turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan, menyaksikan sendiri mata air yang tercemar, hutan yang terancam, dan kegelisahan warga yang merasa tak didengar.***

Tinggalkan Balasan