Double Track System Sebagai Politik Hukum yang Manusiawi

Oleh: Sutan Siregar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Sistem peradilan pidana di berbagai negara sering kali dihadapkan pada dilema klasik, bagaimana menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam konteks pemidanaan, pendekatan retributif yang berorientasi pada pembalasan telah lama mendominasi, namun kerap meninggalkan luka mendalam bagi terpidana dan keluarganya. Di tengah kegalauan sistem hukum dalam merespons kompleksitas pelanggar hukum, muncullah gagasan Double track system, sistem dua jalur dalam pemidanaan yang tidak hanya menjatuhkan hukuman berupa pemenjaraan, tetapi juga tindakan berupa rehabilitasi, perawatan, atau pelatihan. Tulisan ini berargumen bahwa Double track system merupakan politik hukum yang manusiawi, karena menempatkan pelaku tindak pidana bukan sekadar objek penghukuman, melainkan subjek yang masih mungkin diperbaiki.

Double track system pada hakikatnya adalah pendekatan pemidanaan yang mengombinasikan sanksi pidana (straf) dan tindakan (maatregel). Dalam sistem ini, hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara atau denda, tetapi juga dapat mewajibkan pelaku menjalani perawatan di lembaga kesehatan jiwa, mengikuti program rehabilitasi narkotika, atau mengikuti pelatihan kerja. Pendekatan ini telah diadopsi dalam berbagai instrumen hukum modern, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Indonesia yang baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 103 KUHP Nasional menyatakan tindakan dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. T.J. Gunawan dalam bukunya Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif yang Berdaya Jera dan Responsif menegaskan bahwa ini adalah terobosan besar dari KUHP warisan kolonial yang hanya mengenal pidana penjara, kurungan, denda, dan hukuman mati.

Mengapa sistem ini disebut manusiawi? Pertama, karena ia mengakui bahwa tidak semua pelaku tindak pidana adalah penjahat kambuhan atau berbahaya. Seorang pecandu narkotika yang tertangkap tangan, misalnya, lebih membutuhkan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial daripada hukuman penjara yang justru akan mempertemukannya dengan residivis kriminal. Dengan Double track system, hakim dapat memerintahkan tindakan rehabilitasi sebagai alternatif atau pelengkap pidana penjara. Ini sejalan dengan prinsip individualisasi pidana bahwa hukuman harus disesuaikan dengan kondisi pribadi pelaku.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *