Liputan KOLOM

Double Track System Sebagai Politik Hukum yang Manusiawi

Ditulis oleh Editor NTT pada 19 April 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

Oleh: Sutan Siregar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Sistem peradilan pidana di berbagai negara sering kali dihadapkan pada dilema klasik, bagaimana menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam konteks pemidanaan, pendekatan retributif yang berorientasi pada pembalasan telah lama mendominasi, namun kerap meninggalkan luka mendalam bagi terpidana dan keluarganya. Di tengah kegalauan sistem hukum dalam merespons kompleksitas pelanggar hukum, muncullah gagasan Double track system, sistem dua jalur dalam pemidanaan yang tidak hanya menjatuhkan hukuman berupa pemenjaraan, tetapi juga tindakan berupa rehabilitasi, perawatan, atau pelatihan. Tulisan ini berargumen bahwa Double track system merupakan politik hukum yang manusiawi, karena menempatkan pelaku tindak pidana bukan sekadar objek penghukuman, melainkan subjek yang masih mungkin diperbaiki.

Double track system pada hakikatnya adalah pendekatan pemidanaan yang mengombinasikan sanksi pidana (straf) dan tindakan (maatregel). Dalam sistem ini, hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara atau denda, tetapi juga dapat mewajibkan pelaku menjalani perawatan di lembaga kesehatan jiwa, mengikuti program rehabilitasi narkotika, atau mengikuti pelatihan kerja. Pendekatan ini telah diadopsi dalam berbagai instrumen hukum modern, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Indonesia yang baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 103 KUHP Nasional menyatakan tindakan dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. T.J. Gunawan dalam bukunya Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif yang Berdaya Jera dan Responsif menegaskan bahwa ini adalah terobosan besar dari KUHP warisan kolonial yang hanya mengenal pidana penjara, kurungan, denda, dan hukuman mati.

Mengapa sistem ini disebut manusiawi? Pertama, karena ia mengakui bahwa tidak semua pelaku tindak pidana adalah penjahat kambuhan atau berbahaya. Seorang pecandu narkotika yang tertangkap tangan, misalnya, lebih membutuhkan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial daripada hukuman penjara yang justru akan mempertemukannya dengan residivis kriminal. Dengan Double track system, hakim dapat memerintahkan tindakan rehabilitasi sebagai alternatif atau pelengkap pidana penjara. Ini sejalan dengan prinsip individualisasi pidana bahwa hukuman harus disesuaikan dengan kondisi pribadi pelaku.

Kedua, Double track system mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif ke keadilan restoratif. Seperti dikutip dalam artikel Suara BSDK yang merujuk pada pemikiran Howard Zehr, keadilan restoratif memandang tindak pidana sebagai bentuk pencederaan di tengah masyarakat, bukan sekadar pelanggaran hukum terhadap negara. Keadilan retributif hanya bertanya: “Hukuman apa yang pantas bagi perbuatan jahat ini?” Sementara keadilan restoratif bertanya: “Kerusakan apa yang telah terjadi dan bagaimana memulihkannya?” Dengan menambahkan tindakan berupa perawatan atau pelatihan, sistem ini membuka ruang bagi pemulihan pelaku. Data dari penelitian Ni Kadek Suandewi memperkuat argumen ini, terapi psikologi dalam proses pemidanaan rehabilitatif memiliki tingkat keberhasilan mencapai 95% dalam mencegah residivisme, jauh lebih tinggi dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan pemenjaraan. Ini penting karena tujuan akhir hukum pidana bukanlah semata-mata membalas dendam negara, melainkan melindungi masyarakat dalam jangka panjang.

Ketiga, Double track system juga memperhatikan hak-hak kelompok rentan seperti anak-anak berkonflik dengan hukum, penyandang disabilitas mental, dan pecandu narkotika. Bagi anak yang melakukan tindak pidana, sistem ini membuka pintu bagi diversi dan keadilan restoratif anak. Bagi penyandang gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana, hakim dapat memerintahkan perawatan di rumah sakit jiwa daripada sel tahanan yang tidak layak. Ini adalah wujud nyata bahwa politik hukum tidak boleh buta terhadap realitas kemanusiaan. Kent Roach dalam karyanya tentang A Two-Track Approach to Supra-National and National Law dalam remediasi hak asasi manusia menegaskan bahwa pendekatan dua jalur merupakan mekanisme perlindungan HAM yang progresif, bukan sekadar teknis hukum pidana biasa.

Tentu saja, implementasi Double track system bukannya tanpa tantangan. Indonesia masih kekurangan fasilitas rehabilitasi yang memadai di daerah-daerah, serta sumber daya manusia seperti psikolog forensik dan pekerja sosial. Namun, masalah ini bukanlah alasan untuk meninggalkan sistem yang lebih manusiawi, melainkan tantangan yang harus diatasi melalui peningkatan anggaran, pelatihan aparat, dan pengawasan yudisial yang ketat.

Sebagai kesimpulan, Double track system dalam KUHP Nasional adalah langkah maju politik hukum Indonesia menuju sistem peradilan yang tidak hanya adil tetapi juga manusiawi. Ia mengakui bahwa pelaku tindak pidana tetaplah manusia yang bisa berubah, bahwa pemenjaraan bukan satu-satunya jawaban, dan bahwa negara memiliki kewajiban memulihkan sekaligus menghukum. Seperti ditegaskan oleh Harkristuti Harkrisnowo bahwa hakim kini punya kewajiban untuk mengutamakan keadilan di atas sekadar menegakkan hukum. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, sistem ini akan menjadi cermin bahwa hukum pidana bisa menjadi jalan rehabilitasi, bukan sekadar lorong gelap menuju residivisme. Sudah saatnya kita menuju keadilan yang menyembuhkan.

Ditulis oleh Editor NTT

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian