Pacitan, Liputan68.com-Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan mengajak seluruh orang tua dan wali peserta didik untuk hadir secara langsung dalam kegiatan pengambilan rapor sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pendidikan dan perkembangan anak. Kehadiran orang tua tidak hanya untuk menerima hasil belajar, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara keluarga dan sekolah demi terwujudnya generasi Pacitan yang cerdas, berkarakter, dan berprestasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menegaskan bahwa pengambilan rapor merupakan momen strategis untuk membangun komunikasi yang lebih erat antara orang tua dan satuan pendidikan.
“Orang tua atau wali adalah mitra penting sekolah dalam mendidik anak. Melalui pengambilan rapor secara langsung, orang tua dapat mengetahui perkembangan akademik, karakter, kedisiplinan, serta kehadiran peserta didik secara lebih utuh. Ini bukan sekadar menerima dokumen hasil belajar, melainkan kesempatan untuk bersama-sama mendukung tumbuh kembang anak,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar orang tua atau wali peserta didik hadir langsung pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sekolah. Pengambilan rapor tidak diperkenankan diwakilkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah diketahui oleh kepala satuan pendidikan.
Pada saat penyerahan rapor, sekolah juga diminta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai informasi penting kepada orang tua, mulai dari capaian hasil belajar peserta didik, perkembangan karakter dan kedisiplinan, tingkat kehadiran, hingga program tindak lanjut pembelajaran yang perlu mendapat perhatian bersama.
Menurut Khemal, keberhasilan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga.
“Ketika sekolah dan orang tua berjalan beriringan, maka proses pendidikan akan lebih optimal. Anak-anak akan merasa mendapatkan perhatian dan dukungan yang kuat dari lingkungan terdekatnya sehingga mampu berkembang secara maksimal,” tambahnya.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, kepala satuan pendidikan diminta mengatur jadwal pembagian rapor secara tertib dan menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua atau wali paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan. Sementara itu, bagi orang tua yang berhalangan hadir, diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pihak sekolah dan menjadwalkan pengambilan rapor sesuai ketentuan yang berlaku.

