Kuasa Hukum Pemilik Lahan Desak BPN Faktualisasi Data Leter C, Sengketa Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Tegalombo Masih Berlangsung
Pacitan,Liputan68.com-Persoalan ganti untung lahan untuk proyek pelebaran jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kecamatan Tegalombo kembali mengemuka. Kuasa hukum pemilik lahan, Moh Saptono Nugroho, mendesak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera melakukan faktualisasi terhadap data kepemilikan tanah yang berwujud Leter C.
Saptono, yang juga Direktur Firma Hukum Asta Nawa Sena, menuturkan bahwa lahan yang dipersoalkan berada di ruas jalan penghubung Desa Kemuning hingga Desa Ngreco, Kecamatan Tegalombo, yang dibangun Pemprov Jatim pada tahun 2013 silam. Menurut dia, hingga kini kejelasan ganti rugi atas lahan tersebut masih menyisakan tanda tanya bagi para pemilik tanah.
“Persoalan ini sebenarnya sudah pernah kami dialogkan dengan Wakil Gubernur Jawa Timur belum lama ini. Hasilnya, penentuan nilai ganti rugi didasarkan pada riwayat tanah, yakni Leter C, bukan semata sertifikat hak milik (SHM),” ujar Saptono, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, lahan yang belum tuntas persoalan ganti ruginya itu membentang kurang lebih sepanjang 1,8 kilometer. Karena itu, pihaknya meminta BPN tidak berlama-lama menindaklanjuti persoalan tersebut dengan turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual.
“Atas nama kuasa pemilik lahan, saya mendesak BPN agar segera melakukan faktualisasi di lapangan. Seluruh data Leter C juga sudah kami serahkan ke BPN sebagai dasar pemeriksaan,” tegasnya.
Bagi Saptono, langkah faktualisasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan pintu awal untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga yang lahannya terdampak proyek pelebaran jalan. Ia berharap, dengan verifikasi langsung oleh BPN, polemik yang berlarut sejak lebih dari satu dekade lalu dapat segera menemukan titik terang.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tak hanya soal membentangkan jalan dan membuka akses wilayah, tetapi juga menyangkut hak-hak warga yang lahannya menjadi bagian dari proyek. Ketika dokumen lama seperti Leter C menjadi pijakan sejarah kepemilikan, negara dituntut hadir dengan ketelitian, keadilan, dan keberpihakan pada kepastian hukum.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan