Anggota Komisi II DPR RI Hanan Abdul Rozak ; Rehabilitasi Hutan Lampung Tidak Boleh Beralih Fungsi Ekologinya
Lampung, LIPUTAN68.COM | Fungsionaris Partai Golkar Provinsi Lampung yang saat ini menjabat anggota Komisi II DPR RI, Hanan Abdul Rozak dari Daerah Pemilihan Lampung 2 memberikan perhatian khusus terhadap kondisi hutan di Lampung.
Perhatian tersebut diharapkan mampu memperbaiki kondisi kawasan Hutan lindung yang tersebar di Provinsi Lampung dalam rangka menjaga kelestarian Hutan.
Hanan A Rozak yang merupakan Mantan Bupati Tulang Bawang mengatakan pentingnya menjaga kelestarian Hutan Lampung, Senin (10/2).
“Rehabilitasi hutan dengan cara menanam tanaman perkebunan dan hortikultura perlu ditinjau, sebab kawasan konservasi tidak boleh beralih fungsi ekologi dan hidrologisnya. Harusnya yang diutamakan adalah menjaga hutan sehingga pertumbuhan flora yang rusak secara alami maupun akibat ulah manusia dapat pulih kembali, serta faunanya ikut terjaga”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Hanan menjelaskan “harusnya yang diutamakan dalam menjaga hutan yaitu dengan menanam pepohonan”. /LPT
Editor ; Eno

Tinggalkan Balasan