Kasus Tabloid Modus Aceh, Penegak Hukum Harus Bekerja Secara Profesional
BANDA ACEH, WWW.LIPUTAN68.COM | Karimun Usman ikut mendukung langkah pihak Polda Aceh untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Media Modus Aceh, bertindak selaku pimpinan Redaksi M, Shaleh, Rabu (22/4/2020).
Karimun Usman menjelaskan, bahwa setelah dirinya banyak membaca berita-berita di Medsos tentang berita yang ditayangkan oleh media Modus Aceh, ada indikasi menyudutkan dan mempermalukan Ketua Kadin Provinsi Aceh, melalui penyebaran Informasi tidak benar atau hoaks.
“Sudah jelas sebagai seorang pengusaha pasti ada pinjaman di Bank, kalau tak ada pinjaman di Bank itu namanya bukan pengusaha, dan hal tersebut sama dengan orang sakit, disaat membutuhkan biaya, melakukan pinjaman ke Bank, apakah hal tersebut tidak dibolehkan juga”, tegas Karimun Usman.
“Jadi harus dibedakan pengusaha dengan bukan pengusaha, sebagai ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi Aceh, Karimun menilai Tabloid Modus sudah mencari-cari kesalahan saudara Makmur Budiman sebagai seorang Ketua Kadin Aceh, ungkapnya.
“Contoh lain tambah Karimun Usman, Ketua Kadin, atau siapapun pejabat Daerah atau pusat justru wajib melakukan komunikasi dan kerja sama yang baik, demi kepentingan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi di Aceh,” Jelasnya.
“Bank Aceh butuh pengusaha tangguh untuk meningkatkan kredit produktifnya, karena selama ini Bank Aceh 90 persen kredit komsumtif, jadi untuk mengembangkan dan memperkokoh pondasi lembaga keuangan dalam meningkatkan produk jasa keuangan kepada masyarakat, jalan yang harus ditempuh oleh Bank Aceh melalui kredit Usaha Produktif,” beber Ketua Dewan Pertimbangan PDIP ini.
Lebih lanjut, “Apakah ada gambar seperti ini, “Photo saya dengan para pejabat Negara” juga bisa asumsi salah. Maka saya berharap kepada penengak hukum di Aceh dalam hal ini, Kapolda jangan biarkan berita tentang saudara M Shaleh dan Makmur terus bergulir di Medsos dan menjadi bahan pembicaraan kalangan Netizen”.
“Saya harapkan para penegak hukum tidak diam di tempat, ini menyangkut nama baik kedua-duanya. Apakah dia seorang pengusaha atau pimpinan media,” tambahnya.
Secepatnya diselesaikan melalui jalur Pengadilan, karena saya juga telah berkomunikasi dengan Direktur Bank Aceh Syariah, yang menyatakan debiturnya tidak menunggak kreditnya, sebagai mana yang diramaikan berita di Medsos sangat tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
“Dan kredit saudara Makmur Budiman tidak sampai seratus delapan milliyar (Rp,108), saya berharap kepada para Anggota Kabinda Provinsi Aceh, dapat memilah-milah masalah ini dan jangan terprovokasi dengan berita-berita sensasi di Medsos”.
Karimun Usman sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PDI-P Aceh, sangat mendukung upaya Kapolda Aceh, serta penegak Hukum lainnya untuk segera menyelesaikan hal-hal hoaks di Medsos yang marak di Aceh, Rilis/Red-liputan68
Editor ; SA

Tinggalkan Balasan