TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DIRUT PT. CMIT ( BAKAMLA ) YANG DITAHAN KPK BERKASNYA SEGERA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN JAKARTA
Tersangka Kasus Korupsi Proyek
Bakamla Segera Disidang
Jakarta – liptan68.com | KPK segera menuntaskan berkas perkara tersangka kasus
dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan
Keamanan Laut (Bakamla) RI, Rahardjo
Pratjihno.
Direktur Utama PT CMI Teknologi
(CMIT) ini segera disidang.
tanggal (12/5/2020) penyidik KPK
melaksanakan Tahap II (penyerahan
tersangka dan barang bukti) kepada tim
JPU untuk tersangka Rahardjo Pratjihno
(Direktur Utama PT CMIT) dalam perkara
dugaan korupsi proyek Backbone Coastal
Surveillance System di Bakamla tahun
2016, menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada
awak media, Selasa (12/5/2020).
Menurut Ali tim JPU memiliki waktu 14
hari kerja untuk menyusun surat dakwaan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Rahardjo Pratjihno bakal diadili di
Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tim JPU dalam waktu 14 hari akan segera
melimpahkan berkas perkara ke
Pengadilan Tipikor dan persidangannya
akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat.
Ali menjelaskan, kerugian negara akibat
kasus korupsi proyek di Bakamla itu diduga
senilai Rp 54 miliar, Penyidik telah memeriksa sebanyak 59 saksi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga
tersangka baru, yakni Ketua Unit Layanan
dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit
Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma’ruf,
dan Direktur Utama PT CMI Teknologi
(CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan
BCSS Bakamla. berawal kasus ini pada 2016 saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi pejabat pembuat
komitmen (PPK) kegiatan peningkatan
pengelolaan informasi, hukum, dan kerjasama keamanan dan keselamatan laut,
serta Leni dan Juki diangkat menjadi Ketua
dan anggota ULP di Bakamla.
Pada tahun yang sama, ada usulan
anggaran pengadaan BCSS yang
terintegrasi dengan Bakamla Integrated
Information System (BIIS) senilai Rp 400
miliar yang bersumber dari APBN-P 2016.
Kemudian, ULP Bakamla mengumumkan
lelang BCSS dengan pagu anggaran Rp 400
miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399,8
miliar dan PT CMIT, kemudian dinyatakan
sebagai pemenang lelang pada September
2016.
Kemudian terjadi pemotongan anggaran
oleh Kemenkeu pada Oktober 2016. Meski
anggaran yang ditetapkan oleh Kemenkeu
untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS
pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan
lelang ulang.
Kemudian Bambang Udoyo selaku PPK dan
Rahardjo selaku Dirut PT. CMIT menandatangani
kontrak dengan nilai Rp 170,57 miliar
18 Oktober 2016. Kontrak itu disebut
bersumber dari APBN-P 2016 dan berbentuk lump sum Ini dari kontrak Rp 170 miliar ada kerugian diperkirakan Rp 54 miliar.
Modusnya mungkin mark up, meninggikan harga. Ini sesuatu yang lazim terjadi dalam
pengadaan barang dan jasa. Bagaimana
KPK atau POM AL mengembalikan kerugian
negara? Ini kan yang menikmati kerugian
negara kemungkinan besar adalah
korporasinya. Maka korporasi yang nanti
kita tuntut untuk mengembalikan kerugian
negara itu. Mungkin dengan
mentersangkakan korporasinya,” kata
Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (31/7).
Sebenarnya ada seorang tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu Bambang Udoyo,Ryang merupakan militer aktif. Kasus
tersebut ditangani POM AL kemudian
disidang di Pengadilan Militer Jakarta.
Bambang divonis 4,5 tahun penjara dalam
kasus suap pengadaan satellite monitoring
di Bakamla.
Redaksi :
Editor : SF

Tinggalkan Balasan