Liputan BERITA

ANGGOTA TNI AD DI PROSES HUKUM KARENA ULAH ISTRINYA DI MEDIA SOSIAL

Ditulis oleh Liputan68 pada 18 Mei 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta, Liputan68.comSeorang anggota TNI AD berpangkat
Sersan Mayor berinisial T akan
dijatuhi hukuman disiplin berupa
penahanan selama 14 hari  buntut dari
postingan istrinya berinisial SD di
akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar dia menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa ‘mugo rezim
ndang tumbang sblm akhir tahun 2020
yang artinya ‘semoga rezim segera
tumbang sebelum akhir tahun 2020’.

Seorang teman SD mengingatkan
lewat kolom komentar terkait
pekerjaan sang suami yang mendapat
gaji dari pemerintah. SD balas
mengomentari dengan kalimat ‘sing
gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite
seko rakyat’ yang artinya ‘yang
menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat. Saat ini akun SD di Facebook sudah tidak bisa
ditemukan.

BACA JUGA1 Muharam 1448 H: Momentum Hijrah, Introspeksi, dan Menata Masa Depan yang Lebih Baik

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD
Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Adapun keputusan ini diambil usai sidang yang dipimpin KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.

BACA JUGALawan Virus Corona, Labkes UMITRA Produksi Hand Sanitizer Berstandar BPOM d WHO

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer
karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,”

Selain itu, keputusan tersebut juga akan mendorong proses hukum terhadap istri dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik,” ungkap Nefra.

BACA JUGAApresiasi Kepemimpinan, Muhammad Rudi Dinobatkan sebagai Keluarga Besar Flores

“Sidang disiplin militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serma T, sudah dijadwalkan
oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya,” pungkasnya.

Penulis : Ann
Editor : SF
Sumber : Facebook

BACA JUGAMelindungi Kesehatan Buah Hati Ditengah Pandemi

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian