Jakarta, Liputan68.com | Seorang anggota TNI AD berpangkat
Sersan Mayor berinisial T akan
dijatuhi hukuman disiplin berupa
penahanan selama 14 hari buntut dari
postingan istrinya berinisial SD di
akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar dia menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa ‘mugo rezim
ndang tumbang sblm akhir tahun 2020
yang artinya ‘semoga rezim segera
tumbang sebelum akhir tahun 2020’.
Seorang teman SD mengingatkan
lewat kolom komentar terkait
pekerjaan sang suami yang mendapat
gaji dari pemerintah. SD balas
mengomentari dengan kalimat ‘sing
gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite
seko rakyat’ yang artinya ‘yang
menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat. Saat ini akun SD di Facebook sudah tidak bisa
ditemukan.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD
Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Adapun keputusan ini diambil usai sidang yang dipimpin KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.
“Menjatuhkan hukuman disiplin militer
karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,”
Selain itu, keputusan tersebut juga akan mendorong proses hukum terhadap istri dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik,” ungkap Nefra.
“Sidang disiplin militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serma T, sudah dijadwalkan
oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya,” pungkasnya.
Penulis : Ann
Editor : SF
Sumber : Facebook