KPU Wacanakan Gunakan e-Rekapitulasi Pada Pilkada 2020, Begini Cara Kerjanya
JAKARTA – JARRAK.ID – KPU mewacanakan penggunaan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap. Namun, hal tersebut perlu dibicarakan dengan DPR dan pemerintah.
“Iya kita kan Pilkada 2020 itu mengagas tentang e-rekap, itulah salah satu hal yang penting kita bicarakan dengan pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah,” katanya, Senin, (08/07/2019).
Menurutnya, sistem elektronik dalam Pilkada nanti hanya untuk rekapitulasi bukan pemilihan. Menurutnya, proses pemilihan tetap akan dilakukan dengan cara pencoblosan.
“Apakah memungkinkan untuk Pilkada 2020 kita menggunakan mekanisme e-rekap, bukan e-voting loh ya,” terangnya.
“Jadi votingnya sama seperti yang sudah-sudah dengan cara mencoblos, hanya rekapitulasinya selama ini manual berjenjang, bagaimana kalau kemudian kita punya gagasan untuk e-rekap,” tegas Wahyu.
Ia menjelaskan, nantinya e-rekap ini berbasis sistem informasi penghitungan suara (situng). Situng digunakan karena penggunaannya dalam pemilu telah teruji dan cukup efektif.
“Karena kita berpijak dari situng, ternyata kan situng terbukti cukup efektif sampai dengan saat ini sudah 99 persen lebih data masuk,” tandas Wahyu.

Tinggalkan Balasan