JAKARTA – JARRAK.ID – KPU mewacanakan penggunaan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap. Namun, hal tersebut perlu dibicarakan dengan DPR dan pemerintah.
“Iya kita kan Pilkada 2020 itu mengagas tentang e-rekap, itulah salah satu hal yang penting kita bicarakan dengan pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah,” katanya, Senin, (08/07/2019).
Menurutnya, sistem elektronik dalam Pilkada nanti hanya untuk rekapitulasi bukan pemilihan. Menurutnya, proses pemilihan tetap akan dilakukan dengan cara pencoblosan.