Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah kalangan, dari guru, pejuang, hingga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut berlaku pada 24 April 2019.
Pembebasan PBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Seperti dikutip detikFinance, Kamis (25/4/2019), aturan ini menimbang sebagai bentuk perhargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Pembebasan PBB ini tertulis di Bab II Pasal II. Dalam pasal tersebut juga memuat pihak-pihak yang dapat memperoleh pembebasan pajak.
“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak:” bunyi Pasal II.