BANDUNG – LIPUTAN68 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasi dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang.
Ketiganya adalah Direktur Utama PDAM Karawang, YPA; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), J dan Direktur Umum PT Darma Premamandala, DP yang bertindak sebagai Penyedia Jasa.
Akibat perbuatan ketiganya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar.
“Penyidik menduga proyek uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe telah melanggar peraturan dan regulasi. Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat banyak menemukan kesengajaan dengan tidak mentaati peraturan proses pengadaan barang/jasa,” kata Kepala Kejati Jawa Barat, Raja Nafrizal pada saat Press Gathering menyambut HBA ke-59 di Kantor Kejati Jabar Jalan Martadinata No. 54 Kota Bandung, Senin, (22/07/2019).
Selain itu, anggaran proyek tersebut yang dialokasikan dari APBD Perubahan Karawang tahun 2015 dianggap tidak melalui proses studi kelayakan.
“Sehingga terkesan hanya memaksakan satu pilihan kegiatan, yakni optimalisasi IPA eksisting dari desain 50 lt/detik menjadi 150 lt/detik,” tegas dia.