Liputan DAERAH

Kejati Jawa Barat Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Karawang

Ditulis oleh Liputan68 pada 22 Juli 2019 ⏱️ 2 Menit Baca

BANDUNG – LIPUTAN68 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasi dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang.

Ketiganya adalah Direktur Utama PDAM Karawang, YPA; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), J dan Direktur Umum PT Darma Premamandala, DP yang bertindak sebagai Penyedia Jasa.

BACA JUGASekretaris JMSI Lampung Sampaikan Materi Dalam Workshop Penulisan Fiksi HUT Ke-11 Kabupaten Pringsewu

Akibat perbuatan ketiganya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar.

“Penyidik menduga proyek uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe telah melanggar peraturan dan regulasi. Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat banyak menemukan kesengajaan dengan tidak mentaati peraturan proses pengadaan barang/jasa,” kata Kepala Kejati Jawa Barat, Raja Nafrizal pada saat Press Gathering menyambut HBA ke-59 di Kantor Kejati Jabar Jalan Martadinata No. 54 Kota Bandung, Senin, (22/07/2019).

BACA JUGATujuh Pasien Covid-19 Confirm Di Pacitan, Menyusul Sembuh. Total Ada 113 Pasien Covid-19 Yang Sembuh

Selain itu, anggaran proyek tersebut yang dialokasikan dari APBD Perubahan Karawang tahun 2015 dianggap tidak melalui proses studi kelayakan.

“Sehingga terkesan hanya memaksakan satu pilihan kegiatan, yakni optimalisasi IPA eksisting dari desain 50 lt/detik menjadi 150 lt/detik,” tegas dia.

BACA JUGATingkatkan kedisiplinan Siswa SMAN 6 Surakarta, Serka Nasirin Gembleng PBB

Selain itu kata dia, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa.

“PDAM Tirta Tarum telah melanggar aturannya sendiri, yakni peraturan Direksi Nomor 690/PER.137A/2012 dengan tidak menunjuk unsur dari luar PDAM yang dipandang ahli, sehingga berpotensi dikerjakan asal-asalan,” jelas dia.

BACA JUGAEdy Rahmayadi Ogah Tanggapi Somasi Choki Aritonang

Sebelumnya Kejati Jabar menggeledah kantor PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, pada 19 November 2018 silam.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi peningkatan kapasitas (uprating) air PDAM Tirta Tarum.

BACA JUGABupati Aji: Sekkab Heru Bisa Saja Macong Cawabup Mendampingi Dirinya. Ucapan Seorang Kanjeng Bisakah Berbuah Kenyataan?

Penyidikan dugaan korupsi itu telah dilakukan Kejati Jawa Barat sejak 28 September 2018. Dalam kasus itu, Kejati Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi.

Pemeriksaan dimulai dari mantan Direksi, Kabag, dan Kasubag Perencanaan Teknik. Selain itu turut dimintai keterangan adalah rekanan yang melaksanakan proyek uprating PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe.

BACA JUGAUcapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M dari Keluarga Besar Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VII

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian