2020, UMK Badung Jadi Rp2,9 juta
“Memang berdasarkan hasil rapat, UMK Badung tahun 2020 dengan dihadiri seluruh anggota Dewan Pengupah Badung menyepakati bersama tahun 2020 sebesar Rp2,9 lebih. Itu pun dengan kesepakatan mengacu pada ketentuan PP No 78 tahun 2015,” ujarnya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi, Jumat (1/11)
Lanjut ia menjelaskan bahwa kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung tersebut sebagai saran dan bahan pertimbangan kepada Bupati dan Gubernur untuk memutuskan besaran UMK (Kabupaten/kota). “itu menjadi dasar dalam penetapan UMK di Badung,” ungkapnya.
Oka Dirga menjelaskan kepastian besaran UMK sebenarnya menunggu penetapan dari Gubernur. Pasalnya yang menentukan besaran UMK tersebut adalah Gubernur, dengan usulan dari Kabupaten.
“Jadi sekarang, kesepakatan itu kita bawa ke Bapak Butai untuk ditandatangani dan diusulkan ke Gubernur,” jelas Oka Dirga.


Tinggalkan Balasan