BADUNG, Liputan68.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Badung dipastikan meningkat menjadi Rp 2.930.092,64 di tahun 2020. Praktis terjadi kenaikan sebesar 8,51 % di tahundari besaran UMK sebelumnya. Rencana kenaikan upah tersebut tinggal menunggu persetujuan oleh Bupati Badung dan penetapkan Gubernur Bali.
“Memang berdasarkan hasil rapat, UMK Badung tahun 2020 dengan dihadiri seluruh anggota Dewan Pengupah Badung menyepakati bersama tahun 2020 sebesar Rp2,9 lebih. Itu pun dengan kesepakatan mengacu pada ketentuan PP No 78 tahun 2015,” ujarnya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi, Jumat (1/11)
Lanjut ia menjelaskan bahwa kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung tersebut sebagai saran dan bahan pertimbangan kepada Bupati dan Gubernur untuk memutuskan besaran UMK (Kabupaten/kota). “itu menjadi dasar dalam penetapan UMK di Badung,” ungkapnya.