Liputan BERITA

2020, UMK Badung Jadi Rp2,9 juta

Ditulis oleh Liputan68 pada 2 November 2019 ⏱️ 2 Menit Baca
BADUNG,  Liputan68.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Badung dipastikan meningkat menjadi Rp 2.930.092,64 di tahun 2020. Praktis terjadi kenaikan sebesar 8,51 %  di tahundari besaran UMK sebelumnya. Rencana kenaikan upah tersebut tinggal menunggu persetujuan oleh Bupati Badung dan  penetapkan Gubernur Bali.

“Memang berdasarkan hasil rapat, UMK Badung tahun 2020 dengan dihadiri seluruh anggota Dewan Pengupah Badung menyepakati bersama tahun 2020 sebesar Rp2,9 lebih. Itu pun dengan kesepakatan mengacu pada ketentuan PP No 78 tahun 2015,” ujarnya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi, Jumat (1/11)

 

Lanjut ia menjelaskan bahwa kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung tersebut sebagai saran dan bahan pertimbangan kepada Bupati dan Gubernur untuk memutuskan besaran UMK (Kabupaten/kota). “itu menjadi dasar dalam penetapan UMK di Badung,” ungkapnya.

Oka Dirga menjelaskan kepastian besaran UMK  sebenarnya menunggu penetapan dari Gubernur. Pasalnya yang menentukan besaran UMK tersebut adalah Gubernur, dengan usulan dari Kabupaten.

“Jadi sekarang, kesepakatan itu kita bawa ke Bapak Butai untuk ditandatangani dan diusulkan ke Gubernur,” jelas Oka Dirga.

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian