Soekirman : Di Usia Ke 19 Sergai Antispasi Kekurangan Pupuk Serta Pacu Ekonomi Sosial Dan Politik
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Ketua Perhimpunan Penyuluh Indonesia (PERHIPTANI) Sumatera Utara (Sumut) Ir.H. Soekirman yang juga mantan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Periode Tahun 2013 – 2015 dan 2016 – 2021. Pada Hari Jadi Kabupaten Sergai ke 19.
Pada awak media memaparkan tentang Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang telah berusia 19 Tahun pada Tahun 2023, Sabtu (7/1/2023).
Beliau menyebutkan tentang Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat diantara untuk bidang
Ekonomi Soekirman memaparkan: “Bahwa Kabupaten Sergai adalah lumbung pangan Sumatera Utara harus mempertahankan prestasi sebagai daerah surplus, dan Pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan PERMENTAN No. 10 Tahun 2002 tentang tata cara penetapan alokasi harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor Pertanian “, katanya.
Lanjutnya, intinya jenis Pupuk Bersubsidi tinggal Dua macam, yakni Urea dan NPK demikian pula jenis komoditi yang diberi alokasi Pupuk Bersubsidi dari 40 jenis hanya tinggal 9 jenis saja, karena selain karena selain soal Saprotan seperti ketersediaan BBM, Infrastruktur Jalan dan Irigasi.
Maka jalan Alternatif pemupukan harus dibangun seperti dengan menggencarkan penggunaan Pupuk Organik dan melatih masyarakat menciptakan pupuk sendiri tanpa Subsidi seperti yang dilaksanakan di Provinsi Bali.
Disamping soal Pupuk Mantan Bupati Sergai beliau juga mengucapkan selamat kepada Kabupaten Sergai yang telah semakin dewasa di Usianya yang ke 19 semoga tetap kondusif dan maju di segala bidang khususnya Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan.
Juga berharap agar Pemkab Sergai semakin Intensif melakukan Lobi ke Pemprovsu agar Rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi segera dibangun.
Dan pada tahun 2022 Kabupaten Sergai banyak mengalami Bencana seperti Banjir yang menimbulkan kerugian harta benda para masyarakat yang merusak Aset Aset Provinsi yang berada di Kabupaten Sergai seperti Jalan Provinsi, Sekolah SD, SMP hingga SMA/SMK serta Fasilitas lain jika tidak segera diperbaiki bisa menimbulkan kerugian yang berkepanjangan, jadi sarana prasarana Ekonomi harus segera diperbaiki, sebut Ketua PERHIPTANI Sumut.
Soekirman juga mengatakan tentang Sosial Budaya ;Ā bahwa wajah kemajuan Sergai ditunjukkan dengan semakin mampu para masyarakat berkompetisi dengan Daerah lainnya, Nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Desa Membangun (IDM), Innovative Government Award (IGA) serta prestasi di bidang Olahraga Raga dan Kesenian dan Prestasi Siswa harus mengangkat nama Kabupaten Sergai.
Jika Pemerintah Kabupaten Sergai dapat Penghargaan itu bukan Prestasi sesungguhnya. Yang harus banyak tampil di Ajang Provinsi dan Nasional adalah masyarakatnya.
Pemerintah Daerah sifatnya memfasilitasi serta melayani agar para masyarakatnya mampu bersaing dengan Kabupaten lainnya, Nilai kehebatan masyarakat yang menjadi kebanggaan daerah dan kebanggaan seluruh Rakyat Sergai.
Beliau juga memaparkan dalam hal Politik Soekirman juga berharap agar Sergai tetap Kondusif, Kritis, Analitis dan Sosial.
Bupati sebagai Pembina Politik di Daerahnya harus mampu mengembangkan semangat Persatuan, Musyawarah dan Mufakat serta bertindak Adil sesuai nilai nilai Keadilan Sosial.
Eskalasi Politik menjelang Tahun 2024 yang sudah mulai menghangat hendaknya di Sikapi secara wajar dan Profesional, sejarah Kabupaten Sergai yang kini telah berusia 19 tahun tidak mengenal membangun Politik Identitas dan Polarisasi pada Kekuatan sepihak, akan tetapi tetap membangun Toleransi dalam Keberagaman Bersuku Berbangsa di dalam bingkai NKRI.
Untuk lebih mendewasakan berpolitik rakyat hendaknya para pihak di Kabupaten Sergai tidak melupakan para pendahulunya dan para Pejuang Pemekaran Kabupaten Sergai baik yang masih hidup maupun keluarga pelaku sejarah yang telah meninggal dunia.
Jadi harus di ingat bahwa terbentuknya Kabupaten Serdang Bedagai adalah ” Kemajuan Politik, Perjuangan Politik ” yang telah melibatkan banyak orang sejak dari daerah hingga ke Pusat hingga di tetapkannya UU No. 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Serdang Bedagai, tutup Soekirman.
(Dipa)

Tinggalkan Balasan